SK PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS MAKTAB NANGQ 1857 PANGERAN BENDAHARA TUA SYARIF JA'FAR BIN SULTAN SYARIF HAMID I ALKADRI KESULTANAN KADRIAH PONTIANAK., KANTOR PUSAT JALAN SELIUNG

       SK. PENOBATAN PENGANGKATAN
                     DAN PERGANTIAN
                       بسم الله الرحمن الرحيم

                   MAKTAB NANGQ 1857
                DEWAN PIMPINAN PUSAT

        Yang Bernaung Di Dalam Yayasan                Wahdatul Ummah Dan Perubahan 
            Yayasan  Syarif Jafar Alkadri

PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN 
                   SURAT KEPUTUSAN 
      YAYASAN SYARIF JAFAR ALKADRI
        PROVINSI KALIMANTAN BARAT
                  NEGARA INDONESIA

Nomor : 003/VI/SK-Mutlak/YSJ/IV/2025 M/1446 H

                             TENTANG 
 PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
      PENGURUS MAKTAB NANGQ 1857
   PANGERAN BENDAHARA TUA SYARIF
    JA'FAR BIN SULTAN SYARIF HAMID I
       ALKADRI KESULTANAN KADRIAH
          PONTIANAK KANTOR PUSAT 
                    JALAN SELIUNG

1. Pembina III Maktab NanGq 1857 Dewan
    Pimpinan Pusat
2. Ketua Dewan Perwakilan Dalam  Dan
    Luar Negeri Mewakili Pimpinan Pusat
3. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi
    Se - Indonesia 🇮🇩
4. Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten /
    Kota Se - Indonesia 🇮🇩

                          MEMUTUSKAN

MENIMBANG : 
Berdiri dan Diresmikan Sultan Syarif Hamid I Bin Sultan Syarif Usman Alkadri  Kesultanan Kadriah Pontianak  pada hari Senin 12 April 1857., Setelah Indonesia Merdeka pada Jum'at 17 Agustus 1945., memiliki Badan Hukum sebagaimana yang tercantum di.bawah ini yaitu : Tentang Badan Hukum  yang telah di terbitkan sejak  Indonesia 🇮🇩 Merdeka telah di terbitkan hingga 3 Kali Badan Hukum yang berkekuatan Hukum tetap dan tidak tetap terhadap Lembaga Maktab NanGq 1857 Dewan Pimpinan Pusat adapun Badan Hukum yang di maksud adalah :

1. Surat Keputusan Pendirian / Penobatan
     Nomor : 3 / Shoelthan / 1857. 12 April
    1857 M - 1278 H Diterbitkan Sultan
     Hamid I Alkadri Kesultanan Kadriah
     Pontianak

2. SK Pengadilan Negeri Pontianak  Nomor
    : P19 -  U1/KP.01.4  Tahun 1953,.Tanggal
    12 Desember 1953

3. SK Menteri Kehakiman RI. Nomor :   -182
    - HT.  03.01.Tshun 1995. Tanggal 25
    Oktober 1995 dan

4. PERUBAHAN SK Menkum HAM
    RI. Nomor :  AHU. 0025268. AH.
    01.04.Tahun 2022. Tanggal 12
    Desember 2022

5. Badan - Badan Hukum / Ijin Oprasional
    tersebut Hanya Berlaku pada masa
    Operasional  akan tetapi tetap tercantum
    sebagai Dasar awal Berdirinya Lembaga
    ini 

6. BAHWA  Dalam Rangka Kegiatan Operasional Maktab NanGq 1857  yang Berkantor di Jalan Pontianak - Seliung  78353 Provinsi Kalimantan Barat Indonesia🇮🇩., sebagai Kantor Pusat dan Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Barat Indonesia 🇮🇩 ., serta Kantor Dewan Perwakilan Dalam Dan Luar Negeri, Kantor Wilayah Provinsi serta Kantor Cabang Kabupaten / Kota  dengan Alamat Masing-masing, serta Kantor Perwakilan Luar Negeri dan Kantor Perwakilan Dalam Dan Luar Negeri Perlu Menerbitkan dengan Surat Keputusan. -

MENGINGAT :

1. Undang-undang  1945., Tentang memberi rasa Keadilan  bagi Seluruh Rakyat Indonesia 🇮🇩

2. Undang-undang nomor 8 Tshun 1985., Tentang Organisasi Masyarakat dan atau Lembaga  Swadaya Masyarakat., dengan berbagai macam Peraturan  yang menyertainya. 

3. Undang - Undang Dasar  1945., Pasal  28  G  (1)., Tentang Perlindungan  diri Pribadi, Keluarga  Kehormatan dan Harta  di bawa Kekuasaannya. 

4. Pasal 28  H (4), Tentang berhak milik Pribadi (Identitas Diri) 

5. Maka Sejak Tanggal 17 Mei 2000, Tahun 2000,. Telah di Terbitkan  Buku Dan Kartu Identitas Diri  Pengenal Pemeliharaan Dan Statistik  Sejarah Pribadi  berdasarkan Urutan  Keturunan masing-masing. Dimana sebelumnya hanya berbentuk Pendataan dan Piagam Nasab saja., Termasuk di dalamnya  Menobatkan dan Mengangkat  Keturunan Panglima dan Pangeran  dari seluruh  Keturunan Al - Imam As-sayyid  Asyarif Husein  bin Ahmad Alkadri Jamalullail  yang memang sudah berstatus  sebagai Panglima dan Pangeran  dari seluruh Keturunan tersebut dari Catatan Buku Induk Sejarah  Nasab yang terdapat kedalam. Buku Induk Maktab NanGq 1857., untuk melestarikan Keturunan Panglima dan Pangeran serta budaya Leluhur tersebut.,

                         MEMUTUSKAN
                          MENETAPKAN :

PERTAMA :
Keputusan Yayasan Syarif Jafar Alkadri . Jalan Pontianak Seliung 78353 Provinsi Kalimantan Barat Indonesia 🇮🇩. Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian  Pengurus  melalui Kantor Pemeliharaan Dan Statistik Sejarah Ahlulbait Maktab NanGq 1857  Dewan Pimpinan Pusat. 

KEDUA :
Pengurus yang sudah di tunjuk memiliki Tugas Dan tanggungjawab  sebagaimana yang telah di Atur dalam AD Dan ART. Yayasan Dan Lembaga ini di antara Poin - Poin yang tercantum sebagai berikut :

1. Bertanggungjawab terhadap  pelaksanaan Fisik dan Non Fisik segala bentuk Kepengurusan serta menjaga Kredibilitas  Nama baik Tradisi Leluhur  dan Lembaga Maktab NanGq 1857  yang mengangkat Pengurus. 

2. Menyiapkan Dokumen untuk serah terima Dokumen Berupa Buku, Kartu Nasab, Kartu Identitas, Sertifikat/ Piagam, Identitas Pribadi serta Dokumen - Dokumen  yang Relevan berhubungan dengan Pengangkatan Pengurus  berdasarkan Tradisi Adat Leluhur yang bersifat Waris dengan Pengecualian. adanya Onder Curatel, di bawah Pengampuan atau sebab lainnya seperti Kematian atau mengundurkan diri sebelum waktunya atau Sengaja di bebas tugaskan karena telah melakukan Pelanggaran baik di Sengaja maupun yang tidak sengaja yang dapat menciderai Kehormatan dan harga diri Lembaga maupun Perseorangan

KETIGA :
Para Pengurus yang sudah di angkat akan tetapi dalam Proses perjalanan terjadi sesuatu hal sebagai berikut :
1. Meninggal Dunia  maka dapat di teruskan oleh anak tertua dari pihak Laki-laki dan Pengecualian jika tidak ada dapat di tersuskan anak laki-laki berikutnya sebagai pewaris garis lurus

2. Atas Permintaan Sendiri melepaskan Jabatan atau mengundurkan diri karena Paktor Usia, atau sakit - sakitan, atau Paktor kemiskinan dapat di teruskan sebagai ahli Pewaris dalam garis lurus

3. Di taruh di bawah Pengampuan (Onder Curatele) wajib di gantikan orang lain baik dari jalur yang sama maupun tidak dari jalur yang sama dan hak waris akan gugur, dan di coret dengan tinta merah sebagai tanda buruknya kenerja dan tidak akan pernah di angkat / Nobatkan lagi sebagai Pengurus termasuk keturunan yang bersangkutan baik sebagai Ketua maupun Pengurus Lainya di Maktab NanGq 1857

4. Di berhentikan secara tidak hormat karena perbuatan - perbuatan yang merugikan baik harta maupun nama baik Lembaga  dan Kesultanan sendiri And The  Chaouse berkelebihan pada Lembaga lain sebagai akibat perusak Lembaga yang di Jabati termasuk di dalamnya ada unsur Penghambat Pengurus yang lain untuk mengurus Keluarga, . Maka dalam hal ini hak waris sebagai Pengurus akan gugur dengan sendirinya

KEMPAT : 
                         MEMUTUSKAN
Menimbang :
Memperhatikan :
Untuk selanjutnya menetapkan Mekanisme  Pengangkatan Pengurus Baru dan Pemberhentian Pengurus Lama Maktab NanGq 1857 Dewan Pimpinan Pusat dengan ini Mengangkat / Memberhentikan di tetapkan serta memperhatikan tingkat Ke Absahan ke Shahehan Pengurus  dalam Maktab NanGq 1857  dengan berpedoman kepada  Buku Induk Pemeliharaan Dan Statistik Sejarah  dan Bimbingan Leluhur Sultan Syarif. Abdurrahman Bin Al-Alamah Al-Imamu Mufti Matan dan Mempawah Asyayyid Syarif Husein Alkadri., dapat di lakukan sebagai berikut ::

1. Mengangkat /  Memberhentikan Dewan Pembina III (Daftar Nama Terlampir) 

2. Mengangkat / Memberhentikan Dewan Perwakilan Dalam Dan Luar Negeri (Daftar Nama Terlampir) 

3. Mengangkat / Memberhentikan Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi (Daftar Nama Terlampir) 

4. Keputusan ini tidak dapat di ganggu gugat sebagai Tradisi Leluhur yang Wajib di junjung tinggi dilestarikan dan di pertahankan 

KELIMA :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan dengan ketentuan akan di perbaiki sebagaimana mestinya jika di kemudian hari terdapat kekeliruan

Ditetapkan di : Pontianak
Pada Hari Tanggal :  Sabtu, 12 April 2025 M / 14  Syawal 1446 H
Tembusan Di Sampaikan Kepada Yth :
1. Yayasan
2. Ketua Maktab NanGq 1857 Dewan
    Pimpinan Pusat
3. Yang Menerima Pengangkatan /
     Penobatan
4. Sekjen Maktab Tersimpan
5. Kesbangpol 
6. Arsip Pusat


Lampiran I Surat Keputusan  :  
Nomor : 003/IV/SK - Mutlak/YSJ/IV/2025 M/1446 H

Daftar Nama Yang Di Angkat / Di Berhentikan 

A. DEWAN PEMBINA

1. Sayid Syech Anjang Suherman Tanara Albantani, Swasta Di Angkat/ Di Nobatkan sebagai  PEMBINA III Mengantikan Pangeran Wijayakesuma Syarif Hamid Kerabat Alkadri Wafat 2024 M / 1445 H,. Alamat Kantor Yang Di Rekomendasikan : Jalan Pangsuma Kelurahan Antibar Kecamatan Mempawah Timur Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat Indonesia 🇮🇩

B. KETUA PERWAKILAN DALAM DAN LUAR
     NEGERI

2. Pangeran Hadikarya wijayakusuma Negara VI Syarif Jazuli Rahman Alkadri, Wiraswasta Di Angkat/Di Nobatkan sebagai KETUA DEWAN PERWAKILAN DALAM DAN LUAR NEGERI,. 
Alamat Kantor Yang Di Rekomendasikan : Jalan Klayen A Kelurahan Klayen Kecamatan Banjarmasin Selatan  Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan Indonesia 🇮🇩

C. KETUA DEWAN PIMPINAN WILAYAH
     PROVINSI SE - INDONESIA

3. Pangeran Adijaya VII Syarif Aspansyah Alkadri Wiraswasta  Di Angkat / Di Nobatkan sebagai  KETUA DEWAN PIMPINAN WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH mengantikan Pangeran Hadikarya wijayakusuma Bendahara VII Syarif Muhammad Arsyad Alkadri Wafat 2024 M/ 1445 H,. 
Alamat Kantor Yang Di Rekomendasikan :  Jalan M. Ali Baharuddin  Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan  Pantai Lunci Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah Indonesia 🇮🇩

4. Pangeran Angga Buana VI Syarif Aris Waskito Alkadri. BCHK. Purnawirawan KOSTRAD TNI AD. Di Angkat / Di Nobatkan  sebagai  KETUA DEWAN PIMPINAN WILAYAH PROVINSI DKI JAKARTA. 
Alamat Kantor yang di Rekomendasikan : Jalan Pancawarna Jakarta Pusat Kelurahan Cempaka Putih Timur  Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta Indonesia🇮🇩

5. Pangeran Hadikarya Wijayakesuma Laksamana  VII. KOMPOL. Drs. Syarif Ahmad Alkadri. S. Sos., SH., MH.  Purnawirawan BRIMOB POLRI. 

Di Angkat / Di Nobatkan 

Sebagai KETUA DEWAN PIMPINAN MAKTAB NANGQ 1857 WILAYAH PROVINSI SULAWESI SELATAN. 
Alamat Kantor Yang Di Rekomendasikan  : Jalan  Bumi Permata Kelurahan Sudiang Kecamatan Biring Kanaya Kota Makassar Provinsi  Sulawesi Selatan Indonesia 🇮🇩


6. Pangeran Cakra Syarif Yunus Alkadri bin Syarif Mundari Alkadri. Di Nobatkan Sebagai KETUA DEWAN PIMPINAN  MAKTAB NANGQ 1857  WILAYAH PROVINSI JAWA BARAT. Mengantikan Syarif Muhammad Alkadri Depok dengan Status : And the Chaouse
Alamat Kantor Yang Di Rekomendasikan :
Jalan Perum Rawa Bambu  Kelurahan Harapan Jaya  Bekasi Utara Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat Indonesia 🇮🇩

7. Pangeran  Laksamana Hadikarya Wijayakesuma Negara VII KOMPOL Sayid Abdul Basith Algadri., S.Sos.,, MM. bin KH. Sayid Abdurrahman Alkadri.  Mengantikan Sayid Heder Alkadri yang telah Hijrah / Pindah ke Surabaya mengundurkan diri

Diangkat / Di Nobatkan  Sebagai :

KETUA DEWAN PIMPINAN WILAYAH MAKTAB NANGQ 1857 PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Alamat Kantor Yang Di Rekomendasikan :
Sumba Kabupaten Sumba Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur Indonesia 🇮🇩

8. Pangeran Tanjung Syarif Muhtarhadi Alkadri. S. Pd.  Bin Sayid  Abdul Latief Alkadri

Di Angkat / Di Nobatkan Sebagai :

KETUA DEWAN PIMPINAN WILAYAH MAKTAB NANGQ 1857  PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Alamat Kantor Yang Di Rekomendasi kan :
Jalan Segeram RT/RW 002/007 Kelurahan Sedanau Kecamatan Bungguran Barat Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau Indonesia 🇮🇩

D. KETUA KABUPATEN / KOTA SE -
    INDONESIA

Sayid Lukman Albarakat

Dinobatkan / Diangkat sebagai :

KETUA MAKTAB NANGQ 1857  DEWAN PIMPINAN DAERAH KABUPATEN MEMPAWAH KALBAR INDONESIA 🇮🇩

Alamat Kantor Yang Di Rekomendasikan :

Batalyon Kafeleri Karya Bakti RT/RW 02/02 Desa Peniti Luar Kecamatan Jungkat Kabupaten Mempawah Kalbar indonesia 🇮🇩

SAYID MUHAMMAD ARSYAD ALKADRI Bin Sayid Nor Muklis Alkadri

Di Nobatkan / Di Angkat Sebagai :

KETUA MAKTAB NANGQ 1857 DEWAN PIMPINAN DAERAH KOTA BANJARMASIN KALSEL INDONESIA 🇮🇩

Alamat Kantor Yang Direkomendasikan :
Jalan Klaten A Cendrawasih Kelurahan Klayen Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin Kalsel indonesia 🇮🇩

Catatan :
1. Sekretaris, Bendahara dan Komandan Laskar di Tunjuk langsung masing-masing Ketua DPN / DPW/ DPD Kabupaten / Kota dengan menerbitkan SK DPN / DPW / DPD Kabupaten / Kota kemudian SK tersebut di sampaikan dalam bentuk Fail FDP untuk di Ketahui  Dewan Pimpinan Pusat jika sudah terbentuk,. Dan atau bisa juga dengan menambah Lampiran II pada SK Dewan Pimpinan Pusat dengan Konsekwensinya Ketua DPN / DPW / DPD Kabupaten / Kota tidak bisa menggantinya jika berkinerja buruk tanpa Persetujuan SK Dewan Pimpinan Pusat karena berkedudukan sama, maka sebagai Solusi terbaik alangkah baiknya SK tersebut di terbitkan DPN / DPW / DPD Kabupaten / Kota untuk Pengangkatan Sekretaris, Bendahara dan Komandan Laskar. 

2. Di Ijinkan Untuk Di Rapikan Kembali Sebelum Di Cetak / Print Di Percetakan Sebagai Pegangan Dan Arsif Tersimpan 

3. Lampiran Dokumen Pendukung  untuk mengajukan Rekomendasi Domisili dan Kesbangpol adalah :


                 MAKTAB NANGQ 1857
          Dewan Pimpinan Pusat Kantor      
      Pemeliharaan Dan Statistik Sejarah   Ahlulbait  Pangeran Bendahara Tua Syarif
   Ja'far Bin Sultan Syarif Hamid I Alkadri
          Kesultanan Kadriah Pontianak

Seting Louyat Dan Hak Cipta Ada Pada :
MAKTAB NANGQ 1857

Di Lindungi Undang-Undang

Pontianak Kamis 24 April 2025 M / 26 Syawal 1446 H

06 : 24 WIB


Postingan populer dari blog ini

MANAQIB PANGERAN LAKSAMANA TUANKU JAKSA II SYARIF ALI MUHAMMAD ALKADRI. MAKTAB NANGQ 1857 PANGERAN BENDAHARA TUA SYARIF JAFAR BIN SULTAN SYARIF HAMID I ALKADRI KESULTANAN KADRIAH PONTIANAK.., JALAN SELIUNG

BLOG I SAYID HUSEIN DAN KETURUNANYA.. MAKTAB NANGQ 1857 Kantor Pemeliharaan Dan Statistik Sejarah Ahlulbait Pangeran Bendahara Tua Syarif Ja'far Bin Sultan Syarif Hamid I Alkadri Kesultanan Kadriah Pontianak. Kantor Pusat Jalan Seliung 78353

PENGURUS MAKTAB NANGQ 1857 PUSAT - WILAYAH - KAB/KOTA - LUAR NEGERI