SK PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS MAKTAB NANGQ 1857 PANGERAN BENDAHARA TUA SYARIF JA'FAR BIN SULTAN SYARIF HAMID I ALKADRI KESULTANAN KADRIAH PONTIANAK., KANTOR PUSAT JALAN SELIUNG
SK. PENOBATAN PENGANGKATAN
DAN PERGANTIAN
بسم الله الرحمن الرحيم
MAKTAB NANGQ 1857
DEWAN PIMPINAN PUSAT
Yang Bernaung Di Dalam Yayasan Wahdatul Ummah Dan Perubahan
Yayasan Syarif Jafar Alkadri
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
SURAT KEPUTUSAN
YAYASAN SYARIF JAFAR ALKADRI
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
NEGARA INDONESIA
Nomor : 003/VI/SK-Mutlak/YSJ/IV/2025 M/1446 H
TENTANG
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
PENGURUS MAKTAB NANGQ 1857
PANGERAN BENDAHARA TUA SYARIF
JA'FAR BIN SULTAN SYARIF HAMID I
ALKADRI KESULTANAN KADRIAH
PONTIANAK KANTOR PUSAT
JALAN SELIUNG
1. Pembina III Maktab NanGq 1857 Dewan
Pimpinan Pusat
2. Ketua Dewan Perwakilan Dalam Dan
Luar Negeri Mewakili Pimpinan Pusat
3. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi
Se - Indonesia 🇮🇩
4. Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten /
Kota Se - Indonesia 🇮🇩
MEMUTUSKAN
MENIMBANG :
Berdiri dan Diresmikan Sultan Syarif Hamid I Bin Sultan Syarif Usman Alkadri Kesultanan Kadriah Pontianak pada hari Senin 12 April 1857., Setelah Indonesia Merdeka pada Jum'at 17 Agustus 1945., memiliki Badan Hukum sebagaimana yang tercantum di.bawah ini yaitu : Tentang Badan Hukum yang telah di terbitkan sejak Indonesia 🇮🇩 Merdeka telah di terbitkan hingga 3 Kali Badan Hukum yang berkekuatan Hukum tetap dan tidak tetap terhadap Lembaga Maktab NanGq 1857 Dewan Pimpinan Pusat adapun Badan Hukum yang di maksud adalah :
1. Surat Keputusan Pendirian / Penobatan
Nomor : 3 / Shoelthan / 1857. 12 April
1857 M - 1278 H Diterbitkan Sultan
Hamid I Alkadri Kesultanan Kadriah
Pontianak
2. SK Pengadilan Negeri Pontianak Nomor
: P19 - U1/KP.01.4 Tahun 1953,.Tanggal
12 Desember 1953
3. SK Menteri Kehakiman RI. Nomor : -182
- HT. 03.01.Tshun 1995. Tanggal 25
Oktober 1995 dan
4. PERUBAHAN SK Menkum HAM
RI. Nomor : AHU. 0025268. AH.
01.04.Tahun 2022. Tanggal 12
Desember 2022
5. Badan - Badan Hukum / Ijin Oprasional
tersebut Hanya Berlaku pada masa
Operasional akan tetapi tetap tercantum
sebagai Dasar awal Berdirinya Lembaga
ini
6. BAHWA Dalam Rangka Kegiatan Operasional Maktab NanGq 1857 yang Berkantor di Jalan Pontianak - Seliung 78353 Provinsi Kalimantan Barat Indonesia🇮🇩., sebagai Kantor Pusat dan Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Barat Indonesia 🇮🇩 ., serta Kantor Dewan Perwakilan Dalam Dan Luar Negeri, Kantor Wilayah Provinsi serta Kantor Cabang Kabupaten / Kota dengan Alamat Masing-masing, serta Kantor Perwakilan Luar Negeri dan Kantor Perwakilan Dalam Dan Luar Negeri Perlu Menerbitkan dengan Surat Keputusan. -
MENGINGAT :
1. Undang-undang 1945., Tentang memberi rasa Keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia 🇮🇩
2. Undang-undang nomor 8 Tshun 1985., Tentang Organisasi Masyarakat dan atau Lembaga Swadaya Masyarakat., dengan berbagai macam Peraturan yang menyertainya.
3. Undang - Undang Dasar 1945., Pasal 28 G (1)., Tentang Perlindungan diri Pribadi, Keluarga Kehormatan dan Harta di bawa Kekuasaannya.
4. Pasal 28 H (4), Tentang berhak milik Pribadi (Identitas Diri)
5. Maka Sejak Tanggal 17 Mei 2000, Tahun 2000,. Telah di Terbitkan Buku Dan Kartu Identitas Diri Pengenal Pemeliharaan Dan Statistik Sejarah Pribadi berdasarkan Urutan Keturunan masing-masing. Dimana sebelumnya hanya berbentuk Pendataan dan Piagam Nasab saja., Termasuk di dalamnya Menobatkan dan Mengangkat Keturunan Panglima dan Pangeran dari seluruh Keturunan Al - Imam As-sayyid Asyarif Husein bin Ahmad Alkadri Jamalullail yang memang sudah berstatus sebagai Panglima dan Pangeran dari seluruh Keturunan tersebut dari Catatan Buku Induk Sejarah Nasab yang terdapat kedalam. Buku Induk Maktab NanGq 1857., untuk melestarikan Keturunan Panglima dan Pangeran serta budaya Leluhur tersebut.,
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
PERTAMA :
Keputusan Yayasan Syarif Jafar Alkadri . Jalan Pontianak Seliung 78353 Provinsi Kalimantan Barat Indonesia 🇮🇩. Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pengurus melalui Kantor Pemeliharaan Dan Statistik Sejarah Ahlulbait Maktab NanGq 1857 Dewan Pimpinan Pusat.
KEDUA :
Pengurus yang sudah di tunjuk memiliki Tugas Dan tanggungjawab sebagaimana yang telah di Atur dalam AD Dan ART. Yayasan Dan Lembaga ini di antara Poin - Poin yang tercantum sebagai berikut :
1. Bertanggungjawab terhadap pelaksanaan Fisik dan Non Fisik segala bentuk Kepengurusan serta menjaga Kredibilitas Nama baik Tradisi Leluhur dan Lembaga Maktab NanGq 1857 yang mengangkat Pengurus.
2. Menyiapkan Dokumen untuk serah terima Dokumen Berupa Buku, Kartu Nasab, Kartu Identitas, Sertifikat/ Piagam, Identitas Pribadi serta Dokumen - Dokumen yang Relevan berhubungan dengan Pengangkatan Pengurus berdasarkan Tradisi Adat Leluhur yang bersifat Waris dengan Pengecualian. adanya Onder Curatel, di bawah Pengampuan atau sebab lainnya seperti Kematian atau mengundurkan diri sebelum waktunya atau Sengaja di bebas tugaskan karena telah melakukan Pelanggaran baik di Sengaja maupun yang tidak sengaja yang dapat menciderai Kehormatan dan harga diri Lembaga maupun Perseorangan
KETIGA :
Para Pengurus yang sudah di angkat akan tetapi dalam Proses perjalanan terjadi sesuatu hal sebagai berikut :
1. Meninggal Dunia maka dapat di teruskan oleh anak tertua dari pihak Laki-laki dan Pengecualian jika tidak ada dapat di tersuskan anak laki-laki berikutnya sebagai pewaris garis lurus
2. Atas Permintaan Sendiri melepaskan Jabatan atau mengundurkan diri karena Paktor Usia, atau sakit - sakitan, atau Paktor kemiskinan dapat di teruskan sebagai ahli Pewaris dalam garis lurus
3. Di taruh di bawah Pengampuan (Onder Curatele) wajib di gantikan orang lain baik dari jalur yang sama maupun tidak dari jalur yang sama dan hak waris akan gugur, dan di coret dengan tinta merah sebagai tanda buruknya kenerja dan tidak akan pernah di angkat / Nobatkan lagi sebagai Pengurus termasuk keturunan yang bersangkutan baik sebagai Ketua maupun Pengurus Lainya di Maktab NanGq 1857
4. Di berhentikan secara tidak hormat karena perbuatan - perbuatan yang merugikan baik harta maupun nama baik Lembaga dan Kesultanan sendiri And The Chaouse berkelebihan pada Lembaga lain sebagai akibat perusak Lembaga yang di Jabati termasuk di dalamnya ada unsur Penghambat Pengurus yang lain untuk mengurus Keluarga, . Maka dalam hal ini hak waris sebagai Pengurus akan gugur dengan sendirinya
KEMPAT :
MEMUTUSKAN
Menimbang :
Memperhatikan :
Untuk selanjutnya menetapkan Mekanisme Pengangkatan Pengurus Baru dan Pemberhentian Pengurus Lama Maktab NanGq 1857 Dewan Pimpinan Pusat dengan ini Mengangkat / Memberhentikan di tetapkan serta memperhatikan tingkat Ke Absahan ke Shahehan Pengurus dalam Maktab NanGq 1857 dengan berpedoman kepada Buku Induk Pemeliharaan Dan Statistik Sejarah dan Bimbingan Leluhur Sultan Syarif. Abdurrahman Bin Al-Alamah Al-Imamu Mufti Matan dan Mempawah Asyayyid Syarif Husein Alkadri., dapat di lakukan sebagai berikut ::
1. Mengangkat / Memberhentikan Dewan Pembina III (Daftar Nama Terlampir)
2. Mengangkat / Memberhentikan Dewan Perwakilan Dalam Dan Luar Negeri (Daftar Nama Terlampir)
3. Mengangkat / Memberhentikan Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi (Daftar Nama Terlampir)
4. Keputusan ini tidak dapat di ganggu gugat sebagai Tradisi Leluhur yang Wajib di junjung tinggi dilestarikan dan di pertahankan
KELIMA :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan dengan ketentuan akan di perbaiki sebagaimana mestinya jika di kemudian hari terdapat kekeliruan
Ditetapkan di : Pontianak
Pada Hari Tanggal : Sabtu, 12 April 2025 M / 14 Syawal 1446 H
Tembusan Di Sampaikan Kepada Yth :
1. Yayasan
2. Ketua Maktab NanGq 1857 Dewan
Pimpinan Pusat
3. Yang Menerima Pengangkatan /
Penobatan
4. Sekjen Maktab Tersimpan
5. Kesbangpol
6. Arsip Pusat
Lampiran I Surat Keputusan :
Nomor : 003/IV/SK - Mutlak/YSJ/IV/2025 M/1446 H
Daftar Nama Yang Di Angkat / Di Berhentikan
A. DEWAN PEMBINA
1. Sayid Syech Anjang Suherman Tanara Albantani, Swasta Di Angkat/ Di Nobatkan sebagai PEMBINA III Mengantikan Pangeran Wijayakesuma Syarif Hamid Kerabat Alkadri Wafat 2024 M / 1445 H,. Alamat Kantor Yang Di Rekomendasikan : Jalan Pangsuma Kelurahan Antibar Kecamatan Mempawah Timur Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat Indonesia 🇮🇩
B. KETUA PERWAKILAN DALAM DAN LUAR
NEGERI
2. Pangeran Hadikarya wijayakusuma Negara VI Syarif Jazuli Rahman Alkadri, Wiraswasta Di Angkat/Di Nobatkan sebagai KETUA DEWAN PERWAKILAN DALAM DAN LUAR NEGERI,.
Alamat Kantor Yang Di Rekomendasikan : Jalan Klayen A Kelurahan Klayen Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan Indonesia 🇮🇩
C. KETUA DEWAN PIMPINAN WILAYAH
PROVINSI SE - INDONESIA
3. Pangeran Adijaya VII Syarif Aspansyah Alkadri Wiraswasta Di Angkat / Di Nobatkan sebagai KETUA DEWAN PIMPINAN WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH mengantikan Pangeran Hadikarya wijayakusuma Bendahara VII Syarif Muhammad Arsyad Alkadri Wafat 2024 M/ 1445 H,.
Alamat Kantor Yang Di Rekomendasikan : Jalan M. Ali Baharuddin Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Pantai Lunci Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah Indonesia 🇮🇩
4. Pangeran Angga Buana VI Syarif Aris Waskito Alkadri. BCHK. Purnawirawan KOSTRAD TNI AD. Di Angkat / Di Nobatkan sebagai KETUA DEWAN PIMPINAN WILAYAH PROVINSI DKI JAKARTA.
Alamat Kantor yang di Rekomendasikan : Jalan Pancawarna Jakarta Pusat Kelurahan Cempaka Putih Timur Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta Indonesia🇮🇩
5. Pangeran Hadikarya Wijayakesuma Laksamana VII. KOMPOL. Drs. Syarif Ahmad Alkadri. S. Sos., SH., MH. Purnawirawan BRIMOB POLRI.
Di Angkat / Di Nobatkan
Sebagai KETUA DEWAN PIMPINAN MAKTAB NANGQ 1857 WILAYAH PROVINSI SULAWESI SELATAN.
Alamat Kantor Yang Di Rekomendasikan : Jalan Bumi Permata Kelurahan Sudiang Kecamatan Biring Kanaya Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan Indonesia 🇮🇩
6. Pangeran Cakra Syarif Yunus Alkadri bin Syarif Mundari Alkadri. Di Nobatkan Sebagai KETUA DEWAN PIMPINAN MAKTAB NANGQ 1857 WILAYAH PROVINSI JAWA BARAT. Mengantikan Syarif Muhammad Alkadri Depok dengan Status : And the Chaouse
Alamat Kantor Yang Di Rekomendasikan :
Jalan Perum Rawa Bambu Kelurahan Harapan Jaya Bekasi Utara Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat Indonesia 🇮🇩
7. Pangeran Laksamana Hadikarya Wijayakesuma Negara VII KOMPOL Sayid Abdul Basith Algadri., S.Sos.,, MM. bin KH. Sayid Abdurrahman Alkadri. Mengantikan Sayid Heder Alkadri yang telah Hijrah / Pindah ke Surabaya mengundurkan diri
Diangkat / Di Nobatkan Sebagai :
KETUA DEWAN PIMPINAN WILAYAH MAKTAB NANGQ 1857 PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Alamat Kantor Yang Di Rekomendasikan :
Sumba Kabupaten Sumba Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur Indonesia 🇮🇩
8. Pangeran Tanjung Syarif Muhtarhadi Alkadri. S. Pd. Bin Sayid Abdul Latief Alkadri
Di Angkat / Di Nobatkan Sebagai :
KETUA DEWAN PIMPINAN WILAYAH MAKTAB NANGQ 1857 PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Alamat Kantor Yang Di Rekomendasi kan :
Jalan Segeram RT/RW 002/007 Kelurahan Sedanau Kecamatan Bungguran Barat Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau Indonesia 🇮🇩
D. KETUA KABUPATEN / KOTA SE -
INDONESIA
Sayid Lukman Albarakat
Dinobatkan / Diangkat sebagai :
KETUA MAKTAB NANGQ 1857 DEWAN PIMPINAN DAERAH KABUPATEN MEMPAWAH KALBAR INDONESIA 🇮🇩
Alamat Kantor Yang Di Rekomendasikan :
Batalyon Kafeleri Karya Bakti RT/RW 02/02 Desa Peniti Luar Kecamatan Jungkat Kabupaten Mempawah Kalbar indonesia 🇮🇩
SAYID MUHAMMAD ARSYAD ALKADRI Bin Sayid Nor Muklis Alkadri
Di Nobatkan / Di Angkat Sebagai :
KETUA MAKTAB NANGQ 1857 DEWAN PIMPINAN DAERAH KOTA BANJARMASIN KALSEL INDONESIA 🇮🇩
Alamat Kantor Yang Direkomendasikan :
Jalan Klaten A Cendrawasih Kelurahan Klayen Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin Kalsel indonesia 🇮🇩
Catatan :
1. Sekretaris, Bendahara dan Komandan Laskar di Tunjuk langsung masing-masing Ketua DPN / DPW/ DPD Kabupaten / Kota dengan menerbitkan SK DPN / DPW / DPD Kabupaten / Kota kemudian SK tersebut di sampaikan dalam bentuk Fail FDP untuk di Ketahui Dewan Pimpinan Pusat jika sudah terbentuk,. Dan atau bisa juga dengan menambah Lampiran II pada SK Dewan Pimpinan Pusat dengan Konsekwensinya Ketua DPN / DPW / DPD Kabupaten / Kota tidak bisa menggantinya jika berkinerja buruk tanpa Persetujuan SK Dewan Pimpinan Pusat karena berkedudukan sama, maka sebagai Solusi terbaik alangkah baiknya SK tersebut di terbitkan DPN / DPW / DPD Kabupaten / Kota untuk Pengangkatan Sekretaris, Bendahara dan Komandan Laskar.
2. Di Ijinkan Untuk Di Rapikan Kembali Sebelum Di Cetak / Print Di Percetakan Sebagai Pegangan Dan Arsif Tersimpan
3. Lampiran Dokumen Pendukung untuk mengajukan Rekomendasi Domisili dan Kesbangpol adalah :
MAKTAB NANGQ 1857
Dewan Pimpinan Pusat Kantor
Pemeliharaan Dan Statistik Sejarah Ahlulbait Pangeran Bendahara Tua Syarif
Ja'far Bin Sultan Syarif Hamid I Alkadri
Kesultanan Kadriah Pontianak
Seting Louyat Dan Hak Cipta Ada Pada :
MAKTAB NANGQ 1857
Di Lindungi Undang-Undang
Pontianak Kamis 24 April 2025 M / 26 Syawal 1446 H
06 : 24 WIB