HARTA WARIS. MAKTAB NANGQ 1857 PUSAT PONTIANAK JALAN SELIUNG

                       HARTA WARIS


Pangeran Bendahara Tua I Syarif Ja'far Bin 
            Sultan Syarif Hamid I Alkadri 
   Dokumen Poto saat akad Nikah dengan
    Syecah Fatimah Binti Mahmud Syarwani 


Pangeran Bendahara Tua I Syarif Ja'far Bin 
            Sultan Syarif Hamid I Alkadri
Saat berusia masih muda 25 Tahun 1879 


                       HARTA WARIS

Waris dalam bahasa Arab di sebut  Mirats  ميرات  yang bearti pindah yaitu Peristiwa terjadi perpindahan harta dari pemilik aslinya ke tangan orang lain yang terdiri dari anak kandung baik dari pihak laki-laki maupun pihak perempuan yang Syah menurut Syariat Islam

Dalam Konteks syari'at Islam Waris adalah  adalah Pembagian Harta yang di berikan kepada Orang yang masih hidup di sebabkan orang tua kandung meninggal Dunia yang di berikan kepada anak laki-laki dan Perempuan yang sistim pembagisnya telah di atur menurut Syari'at Islam yang tidak boleh di abaikan 

Sebab Makna dari Mirats memiliki penjabaran yang sangat luas yang juga bisa bermanak Jannah (Surga) dan juga bisa bermakna Nar (Api atau Nerakah) sebab itu itu di perlukan tindakan yang hati - hati dan teliti serta tidak keluar dari Koridor dari Syari'at Islam, hukum Perdata dan Pidana hanya bisa di tetapkan jika salah satu ahli waris yang berkeberatan atas tindakan yang menantang Syari'at akan tetapi ke tiga hukum ini memiliki posisi yang sangat berbeda

Adapun Mirats ميرات  yang bermaknah Janah (Surga) jika di lakukan sesuai tuntunan Syari'at Islam terutama dalam hal pembagianya terkaper dengan sempurna dan tidak satupun ahli waris baik dari pihak laki-laki maupun perempuan tidak ada yang tertinggal atau di abaikan

Maka pelaku yang melaksanakan hukum Syari'at akan mencari semua jalur Keturunan baik yang sudah di kenal maupun yang belum di kenal karena keadaan situasi kondisi sebagai sebab mereka terpisah sehingga tidak di ketahui rimbanya dan orang nya tetapi mereka ada, maka hak mereka perlu di simpan sebab itu Pelaku yang menerapkan hukum Syari'at Islam biasanya akan menyimpan Warisan tersebut bertahun-tahun hingga rstidan tahun untuk mencari jejak keluarga tersebut, agar hak mereka dapat di terima sesuai hukum Syari'at Islam

Adapun Mirats  ميرات،  yang bermaknsh Nar (Api / Neraka)   








Postingan populer dari blog ini

MANAQIB PANGERAN LAKSAMANA TUANKU JAKSA II SYARIF ALI MUHAMMAD ALKADRI. MAKTAB NANGQ 1857 PANGERAN BENDAHARA TUA SYARIF JAFAR BIN SULTAN SYARIF HAMID I ALKADRI KESULTANAN KADRIAH PONTIANAK.., JALAN SELIUNG

BLOG I SAYID HUSEIN DAN KETURUNANYA.. MAKTAB NANGQ 1857 Kantor Pemeliharaan Dan Statistik Sejarah Ahlulbait Pangeran Bendahara Tua Syarif Ja'far Bin Sultan Syarif Hamid I Alkadri Kesultanan Kadriah Pontianak. Kantor Pusat Jalan Seliung 78353

PENGURUS MAKTAB NANGQ 1857 PUSAT - WILAYAH - KAB/KOTA - LUAR NEGERI