HARTA WARIS. MAKTAB NANGQ 1857 PUSAT PONTIANAK JALAN SELIUNG
HARTA WARIS


Pangeran Bendahara Tua I Syarif Ja'far Bin
Sultan Syarif Hamid I Alkadri
Dokumen Poto saat akad Nikah dengan
Syecah Fatimah Binti Mahmud Syarwani
Pangeran Bendahara Tua I Syarif Ja'far Bin
Sultan Syarif Hamid I Alkadri
Saat berusia masih muda 25 Tahun 1879
HARTA WARIS
Waris dalam bahasa Arab di sebut Mirats ميرات yang bearti pindah yaitu Peristiwa terjadi perpindahan harta dari pemilik aslinya ke tangan orang lain yang terdiri dari anak kandung baik dari pihak laki-laki maupun pihak perempuan yang Syah menurut Syariat Islam
Dalam Konteks syari'at Islam Waris adalah adalah Pembagian Harta yang di berikan kepada Orang yang masih hidup di sebabkan orang tua kandung meninggal Dunia yang di berikan kepada anak laki-laki dan Perempuan yang sistim pembagisnya telah di atur menurut Syari'at Islam yang tidak boleh di abaikan
Sebab Makna dari Mirats memiliki penjabaran yang sangat luas yang juga bisa bermanak Jannah (Surga) dan juga bisa bermakna Nar (Api atau Nerakah) sebab itu itu di perlukan tindakan yang hati - hati dan teliti serta tidak keluar dari Koridor dari Syari'at Islam, hukum Perdata dan Pidana hanya bisa di tetapkan jika salah satu ahli waris yang berkeberatan atas tindakan yang menantang Syari'at akan tetapi ke tiga hukum ini memiliki posisi yang sangat berbeda
Adapun Mirats ميرات yang bermaknah Janah (Surga) jika di lakukan sesuai tuntunan Syari'at Islam terutama dalam hal pembagianya terkaper dengan sempurna dan tidak satupun ahli waris baik dari pihak laki-laki maupun perempuan tidak ada yang tertinggal atau di abaikan
Maka pelaku yang melaksanakan hukum Syari'at akan mencari semua jalur Keturunan baik yang sudah di kenal maupun yang belum di kenal karena keadaan situasi kondisi sebagai sebab mereka terpisah sehingga tidak di ketahui rimbanya dan orang nya tetapi mereka ada, maka hak mereka perlu di simpan sebab itu Pelaku yang menerapkan hukum Syari'at Islam biasanya akan menyimpan Warisan tersebut bertahun-tahun hingga rstidan tahun untuk mencari jejak keluarga tersebut, agar hak mereka dapat di terima sesuai hukum Syari'at Islam
Adapun Mirats ميرات، yang bermaknsh Nar (Api / Neraka)