HARTA WARIS. MAKTAB NANGQ 1857 PUSAT PONTIANAK JALAN SELIUNG
HARTA WARIS


Pangeran Bendahara Tua I Syarif Ja'far Bin
Sultan Syarif Hamid I Alkadri
Dokumen Poto saat akad Nikah dengan
Syecah Fatimah Binti Mahmud Syarwani
Pangeran Bendahara Tua I Syarif Ja'far Bin
Sultan Syarif Hamid I Alkadri
Saat berusia masih muda 25 Tahun 1879
HARTA WARIS
Waris dalam bahasa Arab di sebut Mirats ميرات yang bearti pindah yaitu Peristiwa terjadi perpindahan harta dari pemilik aslinya ke tangan orang lain yang terdiri dari anak kandung baik dari pihak laki-laki maupun pihak perempuan yang Syah menurut Syariat Islam
Dalam Konteks syari'at Islam Waris adalah adalah Pembagian Harta yang di berikan kepada Orang yang masih hidup di sebabkan orang tua kandung meninggal Dunia yang di berikan kepada anak laki-laki dan Perempuan yang sistim pembagisnya telah di atur menurut Syari'at Islam yang tidak boleh di abaikan
Sebab Makna dari Mirats memiliki penjabaran yang sangat luas yang juga bisa bermanak Jannah (Surga) dan juga bisa bermakna Nar (Api atau Nerakah) sebab itu itu di perlukan tindakan yang hati - hati dan teliti serta tidak keluar dari Koridor dari Syari'at Islam, hukum Perdata dan Pidana hanya bisa di tetapkan jika salah satu ahli waris yang berkeberatan atas tindakan yang menantang Syari'at akan tetapi ke tiga hukum ini memiliki posisi yang sangat berbeda
Adapun Mirats ميرات yang bermaknah Janah (Surga) jika di lakukan sesuai tuntunan Syari'at Islam terutama dalam hal pembagianya terkaper dengan sempurna dan tidak satupun ahli waris baik dari pihak laki-laki maupun perempuan tidak ada yang tertinggal atau di abaikan
Maka pelaku yang melaksanakan hukum Syari'at akan mencari semua jalur Keturunan baik yang sudah di kenal maupun yang belum di kenal karena keadaan situasi kondisi sebagai sebab mereka terpisah sehingga tidak di ketahui rimbanya dan orang nya tetapi mereka ada, maka hak mereka perlu di simpan sebab itu Pelaku yang menerapkan hukum Syari'at Islam biasanya akan menyimpan Warisan tersebut bertahun-tahun hingga rstidan tahun untuk mencari jejak keluarga tersebut, agar hak mereka dapat di terima sesuai hukum Syari'at Islam
Adapun Mirats ميرات، yang bermaknah Naar (Api / Neraka) Jika di lakukan tidak sesuai dengan hukum Syari'at Islam salah satunya menyembunyikan dari salah satu keturunan atau tidak libatkan mereka dengan maksud dan tujuan agar haknya tidak di berikan baik melalui Prosedur Pengadilan baik hukum Perdata maupun Pidana guna menggugurkan hak mereka termasuk pembagian yang tidak sesuai dengan tuntunan Syari'at atau tekanan dari pihak tertentu agar pembagian di lakukan dengan adil SMA rata dengan mengabaikan hukum Syari'at Islam sehingga pihak laki-laki di rugikan, akan tetapi dengan terpaksa di penuhi pihak laki-laki maka dalam kasus ini juga termasuk mengabaikan hukum Syari'at sekilun di tetapkan dengan Pengadilan karena ada unsur tekanan, yang banyak terjadi di belahan bumi karena keserakahan dalam pandangan ini Syekh Abdul Qadir Aljeilani Alhasani telah mengaris bawahi bahwa sesungguhnya pihak perempuan menjadi tanggung gjawab suaminya maka hak warisnya wajib mengikuti tuntunan Syari'at Islam sedangkan pihak laki-laki bertanggungjawab kepada anak dan istrinya sebab itu Syari'at Telah menetapkan Separuh Waris menjadi hak laki-laki sedangkan pihak perempuan 1 / 3 dari pihak laki-laki yang tidak boleh di abaikan, mengambil hak laki-laki bearti Naar (Neraka) demikian juga jika ada pihak laki-laki yang serakah dengan mengambil hak perempuan 1 / 3 juga adalah Naar ( Neraka) sebagai ancaman yang sangat berat dalam Islam, termasuk di dalamnya sengaja menghilangkan garis keturunan secara sengaja atau di karenakan keturunan tersebut baru terdengar atau baru di ketahui karena kondisi dan keadaan sebagai sebab menjadi terpisah atau tidak di ketahui, maka bagi ahli waris yang jujur pastilah mereka akan memberkan hak mereka sebagai mana poin Mirats Jannah, tetapi jika mereka abaikan maka statusnya Mirats Naar
Sistem Pembagian Waris dalam Islam Sangat Kompleks bergantung kepada susunan ahli waris dan kondisinya
Maka dalam aturan tersebut antara ahli waris wsjib di libatkan semua baik jalur laki-laki maupun jalur perempuan tanpa ada satu pihakpun yang di tutupi atau sengaja di cursngi demi mendapatkan hak waris yang lebih besar sehingga hak yang berhak di ambil dan itu masuk dalam kstagori Mirats Naar
Hal ini juga penting untuk menghindari konflik atau diskriminasi menggaggalkan hak waris salah satu keluarga yang juga memiliki hak untuk menerima waris,
Jika itu terjadi maka sekalipun mulus di Persidangan / Pengadilan akan tetapi tidak mulus di sisi Allah. SWT sehingga nilai Waris mengarah kepada Nilai Mirats Naar
Sebab itu Islam mengancam dengan keras :
Memakan Hak Waris orang lain dalam satu Keluarga termasuk menutup hak ahli waris merupakan tindakan yang salah dan memiliki Kuensekwensi Hukum dan. Moral yang serius di sisi Allah Subhanahu Wata Ala dengan ancaman Mirats Naar (Waris Neraka)
Karena mengandung unsur Menghalangi salah satu Hak Ahli Waris untuk mendapatkan bagianya adalah tindakan yang tidak terpuji dan merupakan tindakan patal bagi Pelaku baik hukuman langsung di Dunia termasuk Hukuman langsung di akhirat dengan dalil mereka tidak terdaftar di Pengadilan atau mereka tidak melibatkan diri di pengadilan atau mereka belum di ketahui sebagai keturunan Pemberi Waris yang sudah Wafat, Dalil-dalil tersebut merupakan tindakan yang patal bagi pelaku yang bermaksud ingin mengambil hak warisnya
Kwonsekwensi Moral :
1. Dosa
Dalam Ajaran Islam tindakan mengambil hak waris orang lain merupakan tindakan Ke Jaliman kepada salah satu Ahli waris baik pihak yang terkuat laki-laki maupun pihak yang lemah dari perempuan, adalah merupakan Dosa Besar yang melebihi perbuatan Jinah dan Pembunuhan karakter salah satu penerima waris sekalipun mereka diam seribu bahasa yang akan di pertanggung jawaban di Ahirat
Menurut Syekh Abdul Qadir Aljeilani karena merupakan tindakan pencurian/ perampokan dan memperkosa hak waris salah satu atau seseorang yang berhak menerima baik dalam kategori hak terima 1 / 2 atau 1 / 3, atau 1 / 6 atau 1 / 8 atau 1 / 4 dalam hukum ke Empat Mazhab semuanya merupakan hak yang sudah di atau dalam Hukum Waris baik jalur laki-laki maupun Perempuan hak - hak tersebut wajib di berikan baik di minta ataupun tidak di minta termasuk jika ada yang menolak, juga wajib di simpan sampai ada perubahan atau dari keturunan yang bersangkutan mau menerimanya atau tidak maka keturunan berikutnya memiliki hak untuk menerimanya, segala hukum sengketan Perdata / Pidana atau Pengadilan hanya bersipat duniawi akan tetapi hukum Perdata / Pidana tidak berlaku bagi hukum Islam sebab hak Wsris bersilat Mutlak wajib di terima
Sengketa Perdata hanya merupakan agar terlepas dari tuntutan hukum Dunia akan tetapi tidak berlaku untuk hukum Akhirat
Sebab itu ancaman yang sangat . besar Dosanya melebihi tindakan Zina dan Pembunuhan, karena di anggap merampok hak waris seseorang,
Al - Qur'an Surat An - Nisa Ayat 10, Allah mengancam seseorang yang memakan Hak Waris Anak Yatim dan Hak Waris Seseorang, baik dengan sengaja memaksanya maupun menahanya, terkecuali jika penerima belum Baligh maka hak mereka wsjib di Simpan hingga mencapai usia bigh dan mengerti maka wsjib di berikan
Al - Qur'an Surat An - Nisa Ayat 58, Allah memerintahkan untuk menyampaikan Amanah Hak Waris seseorang kepada yang berhak menerimanya dan menetapkan hukum yang Adil sesuai Hukum Waris yang berlaku dalam Syari'at Islam dan menolak intervensi hukum Adat / Negara yang tidak berlandaskan pada Syari'at Islam, karena hukum - hukum tersebut ada indikasi menyamaratakan hak laki-laki dan hak Perempuan, sedangkan dalam hukum Syari'at pihak laki-laki bertanggung jawab kepada anak dan istrinya serta keluarganya sedangkan hak perempuan menjadi tanggungjawab Suaminya termasuk anak-anak nya, maka dalam hukum Syari'at Islam Azas Adil berlaku sesuai hukum Syari'at Islam di luar intervensi hukum Perdata / Pidana dan Pengadilan yang bersipat sepihak
Sebab Pengadilan dalam aturan Hak Waris lebih cenderung perpedoman kepada aturan Pemerintah terkecuali Pengadilan tersebut dalam hak waris mengacu kepada Hukum Waris berdasarkan Syari'at Islam maka di perbolehkan untuk mengikutinya apabila hukum Islam di tetapkan 100 % di Pengadilan, jika tidak Ahli Waris Penerima dapat menolaknya
Al - Qur'an Surat An - Nisa Ayat 11, 12 dan 176, Menjelaskan tentang Pembagian Harta Waris dengan Versi yang telah di tetapkan sesuai dengan Hukum Syari'at Islam, yang tidak di intervensi dengan tindakan Hukum Perdata / Pidana
Hadits - Hadist Rasulullah SAW tentang Larangan Mengambil Hak Waris, Menahanya dan Ancaman Allah SWT terhadap orang yang menahan maupun memakan hak waris Salah datu dalam keluarga penerima Waris baik Laki-laki maupun perempuan