WARIS. MAKTAB NANGQ 1857 PUSAT PONTIANAK JALAN SELIUNG
WARISAN
Hukum Syari'at Islam Dalam Menangani
Masalah Warisan Yaitu Harta Yang Di
Tinggalkan Pewaris Ketika Sudah Wafat
Baik Dalam Jangka Waktu Yang Baru
Maupun Dalam Jangka Waktu Yang Lama
Dan Jika Sudah Melebihi dari Satu Abad
Atau 100 Tahun Di Sebut Juga Warisan
Harta Karun Yang Di Miliki Oleh Luluhur
Yang Memiliki Keturunan Yang
Berkesinambungan Tanpa Terputus
Nasabnya Dan Tersambung Dengan
Sempurna Tanpa Penghalang
Pangeran Bendahara Tua Syarif Ja'far Alkadri Bin Sultan Syarif Hamid I Alkadri usia 73 Tahun kondisi dalam ke adaan Sakit - Sakitan Dokumen Tahun 1927 M dari Saudi Arabia 🇸🇦
Pangeran Bendahara Tua Syarif Ja'far Bin Sultan Syarif Hamid I Alkadri. Istri Syecah Fatimah Binti Mahmud Syarwani Dokumen tahun 1907 M ketika usia 53 Tahun Pontianak
Pangeran Bendahara Tua Syarif Ja'far Bin Sultan Syarif Hamid I Alkadri ketika usia 25 Tahun Dokumen Tahun 1879 M Pontianak
Anak-anak Pangeran Bendahara Tua Syarif Ja'far Alkadri bersama Ratu Alif Syecah Fatimah Binti Mahmud Syarwani Al-Makki Adaghistani Alghouts Alhasani adalah :
1. Pangeran Bendahara Tua II Syarif Usman bin Pangeran Bendahara Tua Syarif Ja'far bin Sultan Syarif Hamid I Alkadri keturunan belum menerima hak warisnya menetap di Indonesia 🇮🇩
2. Pangeran Bendahara Tua II Syarif Abu
Bakar Alkadri bin Pangeran Bendahara Tua Syarif Ja'far Alkadri menurut Dokumen terkuat beliau Korban Jepang 1942 M,Keturunan belum meneima Hak warisnya menetap di Indonesia 🇮🇩
3. Ratu Alid Syarifah Aisyah Alkadri binti Pangeran Bendahara Tua Syarif Ja'far Alkadri, Keturunan belum menerima Hak warisnya menetap di Indonesia 🇮🇩
4. Ratu Alif Syarifah Syecah Alkadri binti Pangeran Bendahara Tua Syarif Ja'far bin Sultan Syarif Hamid I Alkadri Saudi Arabia sudah menerima hak warisnya menetap di Saudi Arabia 🇸🇦
5. Pangeran Bendahara Tua II Syarif Ahmad Alkadri bin Pangeran Bendahara Tua Syarif Ja'far Alkadri, sudah menerima hak warisnya menetap di Saudi Arabia 🇸🇦
6. Syarifah Zahra Alkadri binti Pangeran Bendahara Tua Syarif Ja'far Alkadri wafat usia muda tidak kawin dan tidak memiliki keturunan dari istri Syecah Aminah binti Syekh Nawawi Tanara Albantani. makam di Saudi Arabia 🇸🇦
7. Syarifah Aminah Alkadri binti Pangeran Bendahara Tua Syarif Ja'far Alkadri tidak kawin dan tidak memiliki anak dari istri Syecah Aminah binti Syekh Nawawi Tanara Albantani makan di Saudi Arabia 🇸🇦
8. Pangeran Bendahara Tua II Syarif Thahir Elqadrie bin Pangeran Bendahara Tua Syarif Ja'far Alkadri dari istri Syecah Aminah binti Syech Nawawi Tanara Albantani sudah menerima Hak Warisnya menetap di Saudi Arabia 🇸🇦
9. Pangeran Bendahara Tua Syarif Tholhir bin Pangeran Bendahara Tua Syarif Ja'far Alkadri sudah menerima Hak warisnya menetap di Saudi Arabia 🇸🇦
HARTA WARIS
Waris berasal dari bahasa Arab ميرات yang bearti Pembagian Harta Waris yang mengandung dua makna :
1. Mirats Jannah ميرات جناه Harta Surga
dan
2. Mirats Naar ميرات نار Harta Neraka
Ada juga yang mengatakan Harta Gono - Ginih yang di bagi atas suatu Perkara akan tetapi makna ini lebih cenderung pembagian Harta Karena Cerai Hidup, terhadap Harta yang di peroleh secara bersama antara Suami Istri
Sedangkan Waris merupakan Harta Peninggalan akibat meninggalnya seseorang yang memiliki harta kekayaan yang di berikan kepada keturunannya maupun tidak memiliki keturunan tetap ada yang mewarisi Harta Peninggalan tersebut
Adapun makna dari Mirats Jannah mengandung ma'na Harta yang di Bagikan berdasarkan Hukum Syari'at Islam dan seluruh ahli waris menerima bagianya tanpa penghalang dan di terima penuh ke Ihklasan tanpa menimbulkan Pro Kontra dan semua penerima dengan Ikhlas mengikuti Pembagian secara hukum Syari'at Islam dengan ketentuan 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, dan 1/8 bagian berdasarkan masing-masing haknya yang tidak boleh tertukar dan tepat sasaran berdasarkan Hukum Syari'at Islam setiap ahli waris ihklas dan Ridho dengan aturan tersebut dengan demikian masuk dalam ranah Mirats Jannah (Pembagian Yang Di Ridhoi Allah yang menghasilkan Hadiah Surga Dunia dan Surga Akhirat)
Apapun makna dari Mirats Naar (Harta Yang di bagikan menjerumuskan penerimanya ke jurang Neraka Jahanam) di karenakan ada dari pihak pewaris yang tidak di berikan haknya dengan alasan tidak di kenal, baru di kenal, di anggap meragukan sebagai ahli waris, tidak ikut andil dalam kepengurusan Hak Waris baik sebab penerima mengetahui atau penerima tidak mengetahui karena sebab terpisah dari Keluarga hingga puluhan tahun bahkan lebih atau alasan lain yang sengaja di buat - buat demi memutus hak waris yang seharusnya wajib di terima akan tetapi tidak di berikan, maka seluruh penerima yang mengabaikan salah satu ahli waris atau lebih, mereka masuk dalam kategori Mirats Naar (Pembagian Harta Waris yang menjerumuskan ke dalam Neraka Jahanam, agar mereka tidak mendapat Haq warisnya sehingga tidak di libatkan dalam kepengurusan di Pengadilan atau sengaja di i hilangkan namanya sebagai salah satu atau kelompok sebagai Ahli Waris, maka semua yang terlibat akan menanggung Dosa Subhat dan Hukumnya Siksa Neraka
Baik dari pihak laki-laki ataupun pihak perempuan sesuai Hukum Waris berdasarkan Syari'at Islam ((Kitabu Jannah Al - Wannar) Kitab Tentang Surga dan Neraka (Kitabu Jannah Wan Naar) Kitab tentang Penghuni Surga Dan Neraka yang di dalamnya mengandung Aspek Kebaikan tentang Penghuni Surga dan Aspek Keburukan tentang Penghuni Neraka
Menahan Hak Waris Keluarga untuk kepentingan diri sendiri dalam Islam adalah perbuatan yang tercela dan terlarang termasuk dosa besar bahkan ancaman melebihi dari Dosa Jinah karena termasuk merampas / Merampok Hak Waris salah satu Keluarga atau lebih bahkan termasuk perbuatan Zalim yang dosanya sangat Besar dengan ancaman Azab Allah yang berkepanjangan baik di Dunia maupun di Akhirat ketika harta tersebut termakan atau di gunakan tanpa Hak
QS. An - Nisa Ayat 1
QS. An - Nisa Ayat 6
QS. An - Nisa Ayat 5
QS. An - Nisa Ayat 7
QS. Anisa Ayat 10
Sedangkan QS. An - Nisa Ayat 58 lebih cenderung memerintahkan agar orang-orang yang mengurus hak Waris untuk menyampaikan amanah dengan sejujurnya dan tanpa penutupi salah satu ahli waris sekalipun mereka berada di Pihak perempuan bahkan hanya memperoleh nilai Waris 1/6 atau 1/8 juga wajib di sampaikan sebagai bentuk amanah dan tanggungjawab dunia dan akhirat
Termasuk di dalamnya sengaja tidak melibatkan mereka dalam pengurusan hak waris di Pengadilan serta keteledoran Pengadilan untuk bertanya tentang adalah keturunan yang masih tertinggal, atau dari pihak waris yang lain sengaja menutupi hak waris salah satu keluarga atau sekelompok keluarga guna ingin menguasai Hak waris keluarga yang lain sehingga pembagian yang di Terima lebih besar, tindakan ini merupakan tindakan Kejaliman maka semua penerima Hak Waris masuk dalam. kategori Subhat "Bekerja Sama Untuk Menutupi Hak Waris Salah Satu Keluarga atau Sekelompok Keluarga" Maka dengan sendirinya mereka masuk dalam tindakan Subhat yang terhukum sama sebagai Pemakan Hak Waris Keluarga, karena adanya tindakan sepakat menutupi Hak Waris keluarga lainya
QS. An - Nisa Ayat 58
Macam-macam Ahli Waris :
1. Ahli Waris Ashabah adalah Ahli Waris terdekat yang bertalian darah secara langsung Seperti Ayah, Istri Ayah, anak kandung Laki-laki dan anak kandung Perempuan yang di lahirkan dari hubungan suami istri antara ayah dan istrinya, termasuk Kakek, Nenek dan Saudara Kandung Ayah dari Kakek dan Neneknya
2. Ashabul Purudh adalah Ahli Waris Yang menerima bagian yang telah di tentukan berdasarkan Hukum Syari'at Islam, yaitu Suami dari istri Perempuan, Cucu Perempuan, Ibu dan Saudara Ibu Perempuan, maka mereka berhak dan Wajib menerima Warisan yang nilainya 1/3, 1/4, 1/6 dan 1/8 berdasarkan garis jalur Saudara Perempuan yang telah di tetap Hukum Syari'at Islam, ketentuan lain Syarat menerima setelah seluruh Hutang Pewaris di lunaskan terlebih dahulu dan potongan biaya dalam mengurus Hak Waris dari Keluarga yang mengurus Dokumen Administrasi Waris di Pengadilan, maka dana bersih tersebut baru di hitung berdasarkan Hukum Waris siapa - siapa saja yang berhak mendapatkan Warisan 1/2, 1/3, 1/4, 1/6 dan 1/8 Pembagian tersebut sudah menjadi Hukum Waris dalam Syari'at Islam yang tidak boleh di abaikan dan wajib untuk di lakukan, apabila ketentuan ini di langgar, maka Nilai Harta Waris terhukum dalam Kasus Mirats Naar Harta Waris yang mendatangkan Bencana menuju Neraka Jahanam siapa saja yang sepakat dalam tindakan kecurangan seperti membagi sama rata dengan mengabaikan Hukum Waris dalam Syari'at Islam, sekalipun di Syahkan oleh Pengadilan dan itu tidak akan berlaku di Pengadilan Akhirat, sebagai Pengadilan dunia hanya sebatas untuk menekan agar tidak terjadinya kisruh keributan, tuntutan dalam hal waris terutama bagi Ahli waris yang haknya di rampas ahli waris lain dalam satu keluarga atau sengaja menguburkan haknya dengan tidak melibatkan di Pengadilan atau menanda tangani Dokumen Waris yang di urus di Pengadilan, sehingga hak waris di anggap tidak ada, tindakan curang seperti ini sudah sangat sering terjadi dalam pembagian Waris yang mengantar pelakuitu sendiri ke jurang Mirats Naar Warisan yang membawa ke Jurang Neraka Jahanam
Dalil QS. An - Nisa Ayat 10 tetap berlaku sebab menurut Syech Abdul Qadir Aljeilani setiap manusia anak Adam di muka bumi ini seluruhnya akan mengalami Yatim Piatu ketika kedua orang tuanya sudah meninggal dunia baik ketika masih kecil dalam Rawatan orang tua ataupun ketika sudah dewasa bahkan ketika sudah berkeluarga dan ketika ayah atau ibunya Wafat maka Statusnya adalah Yatim Piatu, maka dalil tersebut bersipat umum dan ancamannya juga bersipat umum merata, tentang orang-orang yang memakan hak Harta dan Warisan
3. Zil Arham Kerabat Jauh atau Saudara Jauh yang masih bertalian darah / hubungan darah di antaranya anak Perempuan dari Pewaris laki-laki yang memiliki anak laki-laki yang terhukum masih memperoleh Hak Waris 1/6, 1/8 (Buah Ujung) dan ini Wajib di berikan sekalipun mereka tidak tercantum di Pengadilan dan jika haknya tidak di berikan harta waris tersebut terhukum Mirats Naar (Harta Warisan Yang menjerumuskan ke Jurang Neraka)
Ke Tiga golongan Ahli Waris tersebut wajib menerima haknya baik mereka terdaptar di Pengadilan maupun tidak terdaftar di Pengadilan, sebab Hukum Syari'at Islam berlaku Mutlak Wajib di Jalankan, Kwonsekwensi dari Mengabaikan ke Wajiban tersebut Pelaku terhukum memakan Harta Warisan Keluarganya dan itu sama saja memakan Api Neraka, Ancaman berat tersebut tetap akan berlaku semasa hidupnya hingga ke Liang lahat
Berikut ini adalah contoh kecil pembagian hak waris secara umum yaitu :
1. Suami istri mendapatkan hak Waris 1/4 jika memiliki anak-anak dan 1/2 jika tidak memiliki anak
2. Orang Tua Kandung mendapatkan 1/6 jika ada anak-anak dan 1/3 jika tidak ada anak-anak
3. Anak laki-laki mendapatkan dua Kaliipat dari anak Perempuan, sebab anak laki-laki bertanggung jawab kepada anak dan istrinya sedangkan anak perempuan suaminya yang bertanggungjawab kepada istri dan anaknya, sehingga hak anak perempuan hanya seperempat dari anak laki-laki di karenakan hanya untuk dirinya sendiri tidak termasuk suami dan anaknya
Pembagian Harta Warisan menurut Syariat Islam di atur dalam Ilmu Faraid yang di dasarkan pada Prinsip keadilan yang telah di tetapkan Syari'at Islam sesuai dengan dalil-dalil Nas Al - Qur'an dan Hadist Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
Di mana Harta Warisan baru dapat di bagikan setelah memenuhi Pelunasan Hutang - Hutang dan Wasiat Pewaris, Nadzar yang pernah di ucapkan dan Hadiah yang belum dapat di berikan Pewaris wajib di penuhi terlebih dahulu, setelah di penuhi barulah Harta Waris di bagikan berdasarkan Azas yang telah di tetapkan dalam hukum Syari'at Islam yang bersipat mutlak dan Wajib di penuhi
Prinsip-prinsip Dasar Pembagian Harta Waris
1. Prinsip-prinsip Keadilan
Adalah sebuah Prinsip yang telah di tetapkan oleh Al - Qur'an dan Hadist Rasullullah yang menjelaskan sistem ke adilan dalam Pembagian 1/2, 1/3, 1/4, 1/6 dan 1/8
Koridor Hukum Pengadilan, Hukum Pidana dan Pedata tidak berlaku bagi Hukum Islam karena merupakan Desain Manusia Barat, selama hukum tersebut bertentangan dengan Hukum Syari'at Islam para pelaku tetap terjerat dan terajab sekalipun mereka mendapat perlindungan Payung Hukum di Dunia
Sebab itu wajib bagi umat Islam mematuhi Hukum Waris yang telah di tetapkan berdasarkan Nas Al - Qur'an dan Hadist Rasullullah Shollalahu Allaihi Wassalam agar tidak terazab sepanjang masa di Akhirat
2. Kepentingan Keluarga
Pembagian juga harus memperhatikan dan mempertimbangkan segala aspek tentang kehidupan Keluarga secara keseluruhan dan tentunya berdasarkan pertimbangan Hukum dan Syari'at Islam, sehingga Harta Warisan tersebut dapat di manpaatkan dan di nikmati tanpa ada beban di akhirat melainkan membawa keberkahan dunia dan akhirat
3. Kewajiban Melunasi Sangkutan Pewaris
Yaitu suatu tindakan yang wajib di laksanakan adalah melunasi hutang, menyempurnakan Nadzar, Menyempurnakan Wasiat dan Hadiah Pewaris semasa hidupnya belum dapat di laksanakan Pewaris, harta Warisan yang di bagikan tanpa melaksanakan Poin ini termasuk dalam ranah Mirats Naar (Harta Warisan Yang menjerumuskan kepada Api Neraka) selain itu ahli waris juga akan di kejar penagih hutang, dan perasaan yang di kejar-kejar rasa bersalah ketika Wasiat, Nadzar ataupun Hadiah yang pernah di janjikan pewaris belum dapat di laksanakan, maka ahli waris wajib memenuhi semua yang pernah di lakukan Pewaris dan itu juga merupakan salah satu bentuk halalnya hak Ahli Waris jika sudah terpenuhi semua hak Pewaris
Konsekuensi Moral Dari Harta Warisan :
1. Dosa :
Dalam Syari'at Islam tindakan mengambil Hak Warisan Orang lain / Hak salah satu keluarga atau lebih adalah merupakan tindakan ke Kalimantan Hak Waris merupakan perbuatan Dosa Besar yang lebih berat dari perbuatan Zina karena termasuk merampas / merampok hak Keluarga, jika seorang penjina mereka cukup dengan bertobat kepada Allah sedangkan Hak Waris tidak bisa cukup dengan bertobat, sebab harus mengembalikan terlebih dahulu hak waris kemudian meminta maaf kepada ahli waris yang haknya di ambil dan tidak cukup sampai di situ karena pelaku juga akan mendapat tekanan moral dan rasa bersalah yang berkepanjangan yang menyebabkan dirinya terus tertekan akibat dari memakan hak wsris yang bukan haknya, Konsekuensi tersebut bisa saja berakibat fatal menuju tekanan batin dan sosial karena merasa bersalah, belum lagi pihak keluarga yang di ambil haknya belum tentu bisa memaafkan perbuatan tersebut yang membuat jasad akan binasa di dunia, sebab itulah menjalani hak waris salah satu keluarga mendapst ancaman berupa Azab dunia dan akhirat
2. Rusaknya Hubungan Kekeluargaan :
Konsekuensi lain yang di timbulkan adalah hubungan kekeluargaan dan Silaturahmi akan menjadi rusak yang dapat menimbulkan permusuhan sesama Ahli Waris yang berkepanjangan dan sangat sulit untuk di jalin kembali ibarat benang kusut yang sudah tidak bisa di perbaiki kembali, peristiwa semacam ini sudah sering terjadi di belahan bumi sepanjang sejarah karena rakusnya salah satu keluarga yang ingin menguasai hak waris seseorang yang berakibat hubungan kekeluargaan menjadi hancur berantakan hanya karena Harta Warisan yang menyebabkan terjadi permusuhan sesama keluaraga hingga menuju ke jurang ke hancuran yang berkepsnjangan sehingga Dosa Wsris menjadi Dosa Jariah yang menekan batin pelakunya
3. Kecaman Masyarakat :
Perampasan Hak Wsris terkadang kalah banyak di ketahui masyarakat yang menyebabkan pelaku sering di cemooh dan mendapat kecaman Masyarakat karena di anggap tegah merusak hubungan kekeluargaan yang pada ahirnya menjadi bahan cemooh dan kecaman Masyarakat karena merupakan tindakan yang sewenang-wenang terhadap keluarga sendiri, sekalipun jarang bertemu bahkan hampir tidak mengenal satu sama lain, yang justru lebih dekat hubungan dengan Masyarakat ke timbang dengan keluarga sendiri, apalagi sebelum peristiwa perampasan hak waris memang kurang sing kenal - mengenal karena paktor jarak atau sebab lainya karena keluarga terpisah di sebabkan paktor hidup sebelumnya, ini juga bisa menimbulkan hubungan kekeluargaan menjadi renggang sehingga tidak seperti keluarga sendiri yang berakibat timbulnya penahan dan pengambilsh hak waris sekalipun mereka hanya mendapatkan 1/6 atau 1/8 hak warisnya tetap saja itu wajib di berikan sekalipun mereka tidak ikut andil dan juga tidak tercantum sebagai keluarga ketika pengurusan di pengadilan karena tindakan pengucilan salah satu keluarga atau sekelompok keluara demi menguburkan hak warisnya dan itu merupakan tindakan yang sangat kejam dan tetap di kecamatan dalam Syari'at Islam yang sering terjadi ketika pembagian hak waris, Konsekuensi menggugurkan hak wsris di pengadilan merupakan tindakan tindakan yang tidak manusiawi, karena bertujuan untuk membatalkan salah satu hak waris yang sangat di kecam dalam Syari'at Islam dan di anggap suatu perbuatan kejam dan biadab kepada salah satu ahli waris atau lebih guna untuk membatalkan hak waris secara praktis dan ini juga bisa di gugat kembali jika salah satu ahli waris merasakan berkeberatan atas tindakan tersebut, akan tetapi sebagian dari beberapa pengalaman ada yang menempuh jalur hingga menimbulkan tindakan Perdata hingga Pidana dan sebagai juga ada yang diam membiarkan kerakusan dan ke jaliman atas haknya, karena tidak ingin menimbulkan ke gaduhan sehingga mereka tidak mendapatkan hak warisnya, maka pelaku masuk dalam kategori Mirats Naar (Harta Warisan yang menjerumuskan ke Jurang Neraka Jahanam)
Sebab itu ada beberapa poin yang menjadi perhatian khusus dalam pembagian harta Warisan di antaranya adalah :
1. Pembagian harta Warisan harus sesuai dengan hukum Syari'at Islam yang berlaku, dan dengan memperhatikan menelusuri hak - hak ahli waris dengan teliti dan secermat mungkin sehingga hak - hak ai waris seluruhnya menjadi perhatian khusus serta mencari keberadaan ahli waris sekalipun ternyata hsknya hanya sebesar 1/6 atau 1/8 yang merupakan bagian terkecil apalagi jika bagian mereka 1/3 atau 1/4 jelas merupakan tindakan merampas / merampok hak wsris mereka dengan cara - cara yang tidak manusia yaitu mengugur hak mereka melalui kepengurusan di Pengadilan, sebuah tindakan licik yang wajib di hindarkan sebab konsekuensi hukum Akhirat merapaka Dosa Besar dan sama dengan memakan hak Yatim / Yatim Piatu yang menimbulkan ajab yang sangat berat yang wajib di hindarkan sebab dapat menguburkan semua ibadah yang di lakukan sehingga menjadi sia - sia di sisi Allah, sebab itu mengumpulkan seluruh pihak keluarga menjadi wajib hukumnya sekalipun sebelumnya mereka tidak di kenal karena paktor - paktor kehidupan masa silam yang sulit sehingga keluarga menjadi terpisah hingga puluhan hingga ratusan tahun lamanya yang menyebabkan mereka tidak saling mengenal akan tetapi hukum Syari'at Islam tetap mewajibkan haknya di berikan
Konsekuensi Hukum :
1. Tindakan Pidana :
Mengambil hak waris orang lain dan menghalanginya dengan cara tidak melibatkan atau tidak memasukanya di Pengadilan sebagai salah satu pewaris demi menghalanginya untuk mendapatkan hak waris merupakan tindakan Pidana masuk dalam Rana Penipuan / Penggelapan Data Hak Waris, maka para pelaku dapat di laporkan dan di proses hukum pidana, karena mengugurkan hak salah satu ahli waris di pengadilan dan dapat di gugat juga sebagai penggelapan Data Hak waris yang di atur dalam Undang-undang Tindakan Pidana Penggelapan Data Hak Waris yang dapat di Proses secara hukum Pidana
2. Tindakan / Gugatan Perdata :
Ahli waris yang haknya di rampas dengan menghilangkan data/ sengaja tidak di masukan dalam dokumen penerima wsris dalam sidang pengadilan dapat di tindak secara Perdata di Pengadilan Negeri dengan mengajukan gugatan Perdata terhadap tindakan Keluarga yang ingin merampas hak wsrisnya dan meminta ganti rugi atas kerugian hak waris yang di alami dan jika Proses ini di absikankan maka pihak ahli waris dapat melakukan tindakan Pidana dengan melaporkan penggelapan Data Keluarga di Kepolisian sebagai tindakan penipuan dengan memgelapkan Data Keluar yang telah di tetapkan di Pengadilan Agama, Proses - proses hukum tersebut merupakan peluang hak waris yang teraniya dengan menempuh jalur hukum demi untuk. M
menyelamatkan hak warisnya
3. Pembagian Ulang Harta Warisan
Jika terbukti ada indikasi sengaja atau tidak sengaja dengan menggelapan Data / tidak memasukan salah satu ahli waris baik dari pihak laki-laki maupun perempuan sekalipun mereka hanya mendapatkan bilangan terkecil 1/6 atau 1/8, maka Pengadilan dapat membatalkan hak wsris dan membagi ulang terhadap data keluarga yang tidak di daftarkan atau sengaja di hilangkan, maka dengan sendirinya pembagian ulang dapat di lakukan dengan membatalkan data pertama yang telah di ajukan dan memadukan Data Ahli Waris yang tidak terdaftar sebagai penerima Waris, semua ketentuan tersebut telah di atur berdassrksn hukum dan Undang-undang yang berlaku
Tindakan memakan hak waris orang lain dan menutup salah satu hak ahli waris atau lebih untuk mendapatkan bagianya adalah perbuatan yang salah dan sangat patal kekeliruan yang di lakukan, memiliki konsekuensi hukum dan moral yang sangat serius secara hukum, tindakan ini merupakan indikasi Penipuan atau penggelapan salah satu Penerima waris atau lebih yang dapat di laporkan kepada pihak yang berwajib terhadap data Ahli yang di hilangkan di Pengadilan Agama ketika dalam kepengurusan, secara moral merupakan penjalinan kepada salah satu ahli waris membuang rasa keadilan serta pemutus kekeluargaan serta merusak hubungan kekeluargaan yang berkepanjangan
Menahan hak wsris juga merupakan prilaku buruk yaitu tamak dengan harta yang bukan haknya di ambil dengan paksa melalui beberapa koridor termasuk Pengadilan Agama agar tidak terdafatar sehingga hak wsris dengan sendirinya tidak perlu di berikan di bagikan, tindakan ini juga sebuah ke Jiman yang menimbulkan dosa besar bagi pelaku
Wasiat yang boleh di tunaikan dan Wasiat yang tidak boleh di tunaikan :
1. Mushi (Pewasiat)
Pewasiat ketika masih hidup telah memberikan hak wasiatnya kepada orang yang di wasiatkan, dengan maksud di khwatirkan setelah pewasiat meninggal dunia ahli waris tidak melaksanakan wasiat tersebut, maka hukum wasiat menjadi batal tidak syah dan terlarang, sebab wasiat wajib di laksanakan jika yang berwasiat sudah meninggal dunia, maka status wasiatnya menjadi Waqaf atau juga berbentuk Hibah, Sebab Syarat Wasiat ketika Yang berwasiat sudah meninggal dunia sebagai Syarat Mutlak, maka hukum wasiat menjadi gugur dengan sendiri dan menjadi hukum pemberian Waqab atau Hibah dan jika saat memberikan Wasiat belum ada Bukti hitam putih karena meninggal terlebih dahulu maka ahli waris wajib memberikan surat keterangan Waqab atau Hibah bukan Surat Wasiat karena Harta telah di berikan ketika Yang berwasiat masih hidup, maka haram hukumnya menerbitkan Surat Wasiat (Kitabul Fiqh Fathul Mu'in Bab II) maka status wasiat tidak boleh di tunaikan
2. Mu'ayan (Tidak Di Tentukan)
Adalah Wasiat yang tidak di tentukan suatu bentuk barang yang akan di berikan atau barang yang di Wasiatkan ketika masih hidup. telah berpindah tangan karena terjual (Batalnya Wasiat) sementara pewasiat tidak menentukan gantinya, maka wasiat wajib hukumnya jelas dan Syah jika Pewasiat berkata "" Berikanlah oleh kalian (Pewaris) barang ini (Sejumlah uang 1/3, atau 1/4, atau 1/6, atau 1/8 Dari Tanah, Hasil penjualan Rumah, Uang dan sebagainya dengan penyebutan yang jelas barang yang akan di berikan oleh penerima Wasiat, Buat salah satu di antara keduanya (Barang ini (tanah yang dsb) dengan penyebutan yang jelas, setelah Saya atau Ayah meninggal dunia, maka Wasiat tersebut Syah dan Wajib di tunaikan dan jika tidak menyebutkan jenis dan bentuk harta yang akan di Wasiatkan dengan sendirinya Wasiat tersebut tidak Syah dan tidak perlu di tunaikan serta tercatat dan di saksikan paling sedikit dua orang saksi satu dari ahli waris dan satu saksi dari pihak masyarakat atau aparat setempat (Kitabul Fiqh Fstul Mu'in Bab II)
3. Wasiat Pewaris ke Ahli Waris (Harta Tambahan)
Adalah Wasiat dari Pewaris kepada salah satu ahli waris anaknya karena berjasa tinggal dan mereka hingga wafat atau memang masih serumah dengan pewaris, apabila Pewaris berwasiat maka wajib di saksikan satu orang ahli waris lainya dan di saksikan juga salah satu masyakat atau pihak pemerintah, maka wasist tersebut baik tertulis maupun tidak tertulis wajib di tunaikan asalkan jelas barang yang di Wasiatka seperti Rumah tinggal, maka ketika wasiat tersebut di ucapkan dan pewaris Wafat maka seluruh keluarga yang masih tinggal wanib keluar dari rumah agar di tempati penerima wasiat, jika penerima wasist ridho ahli waris tinggal bersamanya maka tidak terhalang untuk tinggal bersama penerima wasiat selama ahli waris lain belum memiliki tempat tinggal, akan tetapi jika ahli waris lain berkeberatan berdasarkan wasiat penerima wasiat berhak mengeluarkan mereka dari rumah tinggal jika terlalu jauh bertindak, maka Penerima Wasiat memiliki hak untuk mengeluarkan pembangkang agama tersebut, di sebut pembangkang agama karena haram hukumnya mengotak - atik barang yang Syah di Wasiatkan sekalipun keduanya sama-sama ahli waris, tetapi beda posisi karena pengasuh Pewaris telah mewasiatkan haknya, maka wasiat tersebut wajib hukumnya untuk di laksanakan (Kitabul Fiqh Fathul Mu'in Bab II)
4. Khilah (Mengambil Kembali Barang Wasiat)
Mengambil kembali barang Wasiat di sebabkan Ajaran Syari'at Islam hanya mewajibkan Wasiat maksimal 1/3 Harta Warisan dan haram hukumnya jika melebihi dari 1/3 sekalipun Pemilik harta mengijinkan hal ini, untuk ke adilan ahli waris, maka Ahli Waris berhak mengambil kelebihan tanpa memberi tahu penerima Wasiat, selain untuk menyelamatkan penerima Waris dengan Hukum Mirats Naar juga memberikan ke adilan bagi ahli Waris, maka dalam Wasiat hanya memiliki kewajiban batas maksimal sebesar 1/3 harta saja sesuai yang di Syariatkan ajaran Islam karena bisa berakibat fatal bagi penerima wasiat jika melebihi hukum Syari'at dalam Wasiat, ketentuan tersebut sudah di atur dalam Hukum Faraid tentang Pembagian Harta waris termasuk Wasiat dan Hadiah, akan tetapi Ajaran Syari'at memberikan Solusi jika para ahli waris ingin memenuhi secara keseluruhan wasiat, maka setelah harta di bagi mereka bisa saja mencukupkan wasiat tersebut dengan memberikan Waqaf, Hibah atau Hadiah guna mencukupkan wasiat tersebut akan tetapi nilai kelebihan tersebut termasuk dalam Kategori Waqaf / atau Hibah atau Sedekah dan bisa juga Hadiah karena telah melakukan jasa merawat Pewaris semasa Hidupnya, maka secara Hukum Harta Wasiat yang berlebihan di tarik terlebih dahulu Ahli Waris baik dengan memberi tau atau tanpa pemberitahuan keduanya di benarkan dalam Syari'at Islam (Kitabul Fiqh Fathul Mu'in Bab II)
5. Wasiat Pewaris Kepada Ahlil Waris Utama
Adalah Wasiat yang di berikan kepada anak laki laki tertua yang besaranya sama dengan nilai harta waris sebesar 1/2 Harta Warisan, Wasiat yang demikian akan gugur dengan sendirinya karena anak laki laki merupakan pewaris utama yang besaranya juga 1/2 Harta Warisan, sehingga wasiat tersebut di anggap tidak Syah, sebab jika di berikan dengan sendirinya ahli waris yang lain tidak mendapatkan apa - apa maka pewaris utama di anggap merampas hak Waris yang lain dengan kedok Wasiat, wasiat seperti ini termasuk Wasiat terlarang karena dapat menjerumuskan ahli waris ke dalam Mirats Naar (Harta Waris yang membawa ke Jurang Neraka), sekalipun tidak ada ahli Waris yang lain atau ahli Waris Tunggal, maka seluruh hara akan menjadi Pewaris utama, maka Wasiat tidak perlu di lakukan karena hukumnya juga tidak Syah, terkecuali Wasiat kepada orang lain baru menjadi Syah dengan ketentuan 1/3 Harta, maka wasiat kepada ahli Waris Utama tidak perlu di lakukan, karena di anggap sia - sia karena mereka sudah menerima 1/2 Harta Warisan dari Ahli Waris yang lain (Kitabul Fiqh Fathul Mu'in Bab II)
6. Wasiat Tanggungan Hutang
Adalah Wasiat yang di lakukan Pewaris yang telah berjanji akan membayar hutangnya melalui Wasiat karena di Khwatirkan anak-anak tidak menunaikan hutang Pewaris dengan maksud untuk mengikat Ahli Waris agar melunasi hutang - hutang Pewaris, Wasiat yang demikian akan menjadi Syah jika Ahli Waris mengabaikan hutang Pewaris, maka mereka akan terikat di Wasiat tetsebut besaranya Wasiat Tanggungan hutangj tergantung jumlah hutang Pewaris dan itu wajib di lunaskan karena hukumnya sama setiap hutang pewaris wajib di lunaskan baru Syah Harta Waris di bagikan (Kitabul Fiqh Fathul Mu'in dan Kitab Faraid)
KISRUH HAK WARIS KETURUNAN PANGERAN BENDAHARA TUA SYARIF JA'FAR ALKADRI Bin Sultan Syarif Hamid I Alkadri
Kisruh ini sudah terjadi sejak awal tahun 1958 M setelah wafatnya Pangeran Bendahara Tua IV Syarif Ahmad Alkadri yang meminta anak nya Syarif Ibrahim untuk menyerahkan data kepada salah satu keturunan Ratu Alif bermarga Almohtar dari suami pertamanya tertua Ratu Alif Syarifah Aisyah Alkadri binti Pangeran Bendahara Tua Syarif Ja'far Alkadri
Akan tetapi ternyata Dokumen Hak waris tersebut berubah dan menghilangkan kedua jalur laki-laki yang ada di Indonesia, setelah dokumen tersebut di kembalikan yang saat itu Almarhum Pangeran Syarif Yani Alkadri bin Pangeran Istana Syarif Usman Alkadri untuk di serahkan kepada Keturunan Sayid Ali bin Abdullah Azwar - Zawawi yang juga mengurus Hak waris Keluarga Syarwani
Merasa di jalimi Pangeran Bendahara Tua V Syarif Ibrahim Alkadri bin Ahmad Alkadri diam saja, karena menurut beliau akan sulit mengurusnya jika tidak dengan kejujuran dan minstkan keturunan laki-laki yang terkuat sekalipun bisa berhasil mereka semua yang terlibat akan memakan Harta Warisan yang haramh karena data terbaru yang masuk justru dari jalur perempuan keturunan Pangeran Bendahara Tua Syarif Ja'far Alkadri yang berambisi ingin menguasai Hak Waris dan termasuk anak - anak Sultan Syarif Hamid I Aljadri dari ibunda yang lain
Sebab Pangeran Bendahara Tua Syarif Ja'far Aljafri hanya 4 Saudara kandung dari ibu yang sama yaitu :
1. Sultan Syarif Yusuf Alkadri bin Sultan Syarif Hamid I Alkadri Ibu Maharatu Suri Mahkota Agung Syarifah Fatimah binti Sultan Syarif Kasim Alkadri
2. Ratu Syarifah Zahara Alkadri binti Sultan Syarif Hamid I Alkadri ibunda Maharatu Suri Mahkota Agung Syarifah Fatimah binti Sultan Syarif Kasim Alkadri
3. Pangeran Bendahara Tua Syarif Ja'far Alkadri bin Sultan Syarif Hamid I Alkadri
4. Pangeran Perdana Muda Syarif Ismail Alkadri bin Sultan Syarif Hamid I Alkadri ibunda Maharatu Suri Mahkota Agung Syarifah Fatimah binti Sultan Syarif Kasim Alkadri
Karena menghilangnya dari data Waris kedua Anak Laki-laki Pangeran Bendahara Tua Syarif Ja'far Alkadri maka pada tahun 1965 M Pangeran Bendahara Tua Syarif Ibrahim Alkadri bin Pangeran Bendahara Tua IV Syarif Ahmad Alkadri mengundurkan diri sebagai salah satu keturunan yang mengurus hak - hak warisnya dari jalur Laki-laki yaitu untuk :
1.Pangeran Bendahara Tua II Syarif Usman Alkadrie bin Pangeran Bendahara Tua Syarif Ja, far bin Sultan Syarif Hamid I Alkadri dan
2.Pamgeran Bendahara Tua II Syarif Abu Bakar Alkadri bin Pangeran Bendahara Tua Syarif Ja'far Alkadri bin Sultan Syarif Hamid I Alkadri
Dan dokumen yang sudah hilang tersebut beliau berika kepada Pangeran Istana Syarif Ahmad Yani Alkadri bin Pangeran Istana Syarif Usman Alkadri adik kandung Pangeran Istanah Syarif Thaha Alkadri (Sultan Sehari Tahun 1944 M - 1945 M)
Untuk selanjutnya beliau aktif Sebagai Tabib Istanah di angkat langsung Pangeran Istanah Syarif Thaha Alkadri Sultan Sehari dan juga mendampingi Sultan Syarif Hamid II Alkadri sebagai juru Bahasa Jepang, Cina dan beberapa bahasa lainya, Sebab Sultan Syarif Hamid II Alkadri sangat mahir Bahasa Belanda, Inggris dan Jerman 🇩🇪
Kemudian beliau di Panggil paman Istrinya Sayid Suparman Adeni Qaulan Jazirah (Pa Man, Ami Man) salah satu Anggota TNI Yonif 643 Beruang Hitam Singkawang, ke Singkawang untuk mengurus Lahan Exs Peninggalan PKI atas jasanya membantu Kostrad TNI menumpas Gerakan PKI di Pontianak, lahan tersebut terletak di daerah Sagatani Kampung Conlongkong seluas 750 H yang berisikan kebun Karet dan pohon Durian serta menyerahkan Surat tanah kepada beliau sejak tahun 1984 M setelah Wafatnya Pangeran Istana Syarif Thaha bin Pangeran Istana Syarif Usman Alkadri yang pernah mejabat sebagai Sultan sehari dari tahun 1944 M - 1945 M, untuk mengisi kekosongan Kesultanan dari pembenahan Jepang kepada Sultan Syarif Muhammad Alkadri bin Sultan Syarif Yusuf Alkadri
Setelah anaknya pulang dari Tahanan Batavia di Jakarta Sultan Hamid II Alkadri Naik Tatha akhir tahun 1945 M dan tahun 1946 M beliau memindahkan ayahnya Sultan Syarif Muhammad Alkadri bin Sultan Syarif Yusuf Alkadri di Pemakaman Batu Layang dalam kondisi tubuh yang masih utuh sekalipun sudah hampir 3 tahun meninggalnya hanya yang cacat jari kuku beliau saja yang di cabut oleh Jepang
Sejak saat itu beliau sering bolak balik dari Singkawang ke Pontianak sebab di saat itu masih Aktif di Kejaksaan Negeri Kalbar
Sebenarnya bisa saja beliau melakukan tindakan hukum akan tetapi tidak beliau lakukan karena menurut beliau yang di bawa ketika Wafat yang tampak di mata manusia hanya 3 lapis kain kapan dan pelengkapnya dan tanah yang hanya berukuran lebar 75 Cm x 1,8 M - 2 M dan dalam 1,5 M itulah harta yang nampak di bawa dan itupun untuk tanah paling wakp orang lain
Sementara harta dunia semua di tinggalkan bahkan meninggalkan Warisan
Maka para pelaku Kejaliman dengan keluarga salah satu ahli waris atau keturunan maka mereka yang menyembunyikan akan tenggelam dalam Kejaliman tersebut dan semua yang sepakat akan menanggung sebuah hukum Allah, mereka bisa saja lepas dari hukuman dunia karena di kuatkan dengan Pengadilan, sebab Pengadilan hanya menerima data sesuai yang di sampaikan sehingga jika tidak ada tuntutan Ahli waris yang lain jelas Pengadilan sudah menganggap benar, akan tetapi sebaliknya para pelaku yang menyembunyikan hak waris akan tetap mendapat Sanksi yang berat di sisi Allah
Beliau Pangeran Bendahara Tua V Syarif Ibrahim Alkadri tidak melakukan itu, karena biarlah hukum Allah yang berlaku, sebab itu beliau telah berwasiat kepada anak - anaknya untuk tidak menguggat Hak waris sekalipun menusuk hati, sebab hukum Allah tetap berlaku, Sebab memakan dan mengunakan hak waris keluarga lain sama saja memakan dan mengunakan Bara Api Neraka dan siksa Allah tetap berlaku, bahkan jika itu terjadi kepada Ahlulbait Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasalam itu juga tetap berlaku
Demikian Hukum yang berat terhadap menjalamin hak waris keluarga yang lain
Berikut salah satu Hukuman Dunia yang berlaku di Indonesia 🇮🇩 terhadap pelaku yang menyembunyikan Hak Waris :
1. Berikut ini daftar Hak Waris
Waris Terkuat Jalur Laki Peninggalan Syekh Mahmud Syarwani
Lahir : Saudi Arabia, 1246 H / 1828 M
Wafat : Pontianak, Rabu 01 : 20 WIB 21 Jumadil Akhir 1314 H / 27 November 1896 M , dalam usia 68 Tahun
sudah wafat selama 130 Tahun
Anak - anak yang di tinggalkan :
1. Pangeran Negara Syarif Muhammad Usman Syarwani bin Syekh Mahmud Syarwani ibunda Syecah Saedah Alkhotib binti Abdullah Alkhotib. Istri Syecah Salma binti Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari Riau
2. Pangeran Istana Syarif Ahmad Syarwani bin Syekh Mahmud Syarwani ibunda Syecah Saedah Alkhotib binti Abdullah Alkhotib, istri Syecah Salmah binti Syekh Adnan Bajuban Alhasani
Kedua jalur ininMerupakan Hak Waris Laki-laki Terkuat yang tidak boleh di abaikan pembagian hak waris berdasarkan hukum Islam, mengabaikan salah satu keturunan merupakan tindakan ke jaliman, maka kejujuran dan keterbukaan wajib di utamakan
3. Maharatu Suri Mahkota Agung Ratu Syekh Syarifah Jamilah binti Syekh Mahmud Syarwani ALHASANI, Suami Sultan Syarif Muhammad Alkadri bin Sultan Syarif Yusuf Alkadri bin Sultan Syarif Hamid I Alkadri
4. Ratu Alif Syarifah Fatimah binti Syekh Mahmud Syarwani Alhasani Suami Pangeran Bendahara Tua Syarif Ja'far Alkadri bin Sultan Syarif Hamid I Akkadri
Jalur ini merupakan jalur terkuat yang berhak mendapatkan Hak waris yang tidak boleh di abaikan, mengabaikan salah satu hak waris merupakan tindakan Kejaliman, maka sipat jujur dan terbuka wajib di utamakan
Jika ada Hak waris yang belum di Terima karena keturunan belum di temukan, maka Hak Waris mereka wajib di Simpan sebagai mana Penyimpanan di Saudi Arabia dan jika itu sudah di Terima, maka salah satu keluarga wajib menyimpankanya atau di bentuk Baitul Mal Penyimpanan Hak Waris Kesultanan Kadriah Pontianak dan jangan sekali - kali mengambil hak mereka karena itu merupakan Dosa Besar dan tindakan Kejaliman, dan merupakan tindakan Subhat jika di pakai bersama demi kepentingan pribadi masing-masing,
Karena mereka semua adalah Keluarga Istanah Kesultanan Kadriah Pontianak, maka Hak Waris yang keturunannya belum di ketahui Wajib di simpan di Baitul Mal Penyimpanan Harta Waris dan jika belum terbentuk Kesultanan Kadriah Pontianak Wajib membentuknya baik di setujui atau tidak karena menyangkut adanya Mudhorat yang tidak bisa di abaikan berakibat Fatal jika berani mengunakanya atau bisa juga dengan cara seperti ini
1. Keturunan Syekh Muhammad Usman Syarwani bin Syekh Mahmud Syarwani, istri Syecah Salma binti Muhammad Arsyad Al-Banjari, jika ada Hak Waris yang belum menerima simpan lah kepada salah satu keluarga yang Amanah dan jika tidak mampu atau kwatir terpakai maka bisa di serahkan ke Baitul Mal Penyimpanan Harta Waris Kesultanan Kadriah Pontianak langsung di bawah Kontrol Sultan Pontianak yang sedang berkuasa
Jalur kuat pihak laki-laki sekarang :
1. Pangeran Negara Syekh Hamid Syarwani bin Isa Syarwani bin Syekh Muhammad Usman bin Syeh Mahmud bin Syekh Abdul Hamid Syarwani merupakan keturunan dari Syekh Muhammad Usman Syarwani bin Syeh Mahmud Syarwani Alhasani sebagai waris tertua Sekarang ini tidak memiliki keturunan
2. Keturunan Pangeran Istana Syekh Ahmad Syarwani, istri Syecah Salma binti Adnan Bajuban Alhasani, jika ada hak waris yang belum di terima di pegang salah satu keturunan yang amanah jika kwatir terpakai maka sebaiknya di Simpan di Baitul Mal penyimpanan Harta waris Kesultanan Kadriah Pontianak langsung di bawah kontrol Sultan Pontianak yang berkuasa
Pangeran Istana Putra Sayid Syekh Faisal Syarwani bin Syeh Abdul Qadir bin Pangeran Istana Syekh Ahmad bin Syekh Mahmud bin Syekh Abdul Hamid Syarwani Alhasani
3. Maharatu Suri Mahkota Agung Ratu Syekh Jamila binti Syekh Mahmud Syarwani, suami Sultan Syarif Muhammad Alkadri bin Sultan Syarif Yusuf Alkadri bin Sultan Syarif Hamid I Alkadri jika ada hak waris yang belum di Terima maka hak waris wajib di Simpan kepada yang amanah, jika kwatir terpakai sebaiknya di simpan di Baitul Mal penyimpanan Harta waris Kesultanan Kadriah Pontianak yang langsung di bawah kontrol Sultan yang berkuasa, jika ada anak - anak istri yang lain juga mendapat hak warisnya, maka jangan tebang pilih maka berikanlah ke 11 dari istri.- istri Sultan Syarif Muhammad Alkadri walapun besarannya 1/8 jika itu hak mereka wajib di berikan ke 18 anak Sultan Syarif Muhammad Alkadri tanpa tenang pilih di Luar Anak Maharatu Suri Mahkota Agung Ratu Syekhah Jamilah binti Syekh Mahmud Syarwani yaitu keturunan dari Sultan Syarif Hamid II Aljadri dan Pangeran Mas Perdana Agung Syarif Mahmud Aljadri bin Sultan Syarif Muhammad Alkadri sebab keturunan ini mendapat Hak Waris 1/3 dan jika ada keturunan dari istri ke 2 SD 11 keturunan belum semua di temukan wajib di simpan kepada salah satu keturunan yang amanah dan jika kwatir di pakai, maka simpanlah di Baitul Mal penyimpanan harta waris Kesultanan Kadriah Pontianak dan di bawah kontrol Sultan yang berkuasa,
sebab memakan dan memakai hak Waris mereka adalah tindakan Kejaliman sekalipun nilainya sangat kecil dan jangan berdalil alasan apapun apalagi ada unsur kesengajaan menutupi Hak Waris mereka, atau meminta Pengadilan mengugurkan hak mereka sebab Pengadilan Allah lebih adil maka takutlah dengan Pengadilan Allah Subhanahu Wata'la, kita sudah mengetahui betapa Badan Waris Saudi Arabia 🇸🇦 menyimpanya hingga 130.tahun lamanya tetapi mereka tetap amanah Penyimpanan, hingga ketemu Ahli warisnya
Istri - istri Sultan Syarif Muhammad Alkadri bin Sultan Syarif Yusuf Alkadri :
1. Maharatu Suri Mahkota Agung Ratu Syekah Jamilah binti Syekh Mahmud Syarwani Alhasani
2. Hj. Aminah binti H. Ajmain. Mas Ratu Haji
3. Maharani binti Alwi Aseggaf. Ratu Seberang
4. Systifah Thaha Ratu Besar
5. Syarifah Jubaidah. Ratu Muda
6. Ratu Sepuh Syarifah Fatimah binti Thaha Kholil Alkadri Pangkat cucu
7. Nciek Tien Siak. Ratu Siak
8. Syarifah Maimunah Alkadri
9. Syarifah Aisyah Alkadri
10. Encik Kholijah
11. Syarifah Maria Alkadri
Anak-anak Sultan Syarif Muhammad bin Sultan Syarif Yusuf bin Sultan Syarif Hamid I Alkadri yang di ketahui
1. Sultan Syarif Hamid II Alkadri bin Sultan Syarif Muhammad Alkadri. Ibunda Maharatu Suri Mahkota Agung Ratu Syekhah Jamilah binti Syekh Mahmud Syarwani Alhasani
2. Pangeran Mas Perdana Agung Syarif Mahmud Alkadri bin Sultan Syarif Muhammad Alkadri. Ibunda Maharatu Suri Mahkota Agung Ratu Syecah Jamilah binti Syekh Mahmud Syarwani Alhasani. Korban Jepang 1944 M
3. Pangeran Adipati Syarif Usman Alkadri bin Sultan Syarif Muhammad Alkadri. Ibunda Encik HJ. Aminah binti H. Ajmain
4. Pangeran Amar bin Sultan Syarif Muhammad Alkadri. Ibunda Maharani binti Alwi Aseggaf Ratu Seberang
5. Syarifah Amba binti Sultan Syarif Muhammad Alkadri. Ibunda Maharani binti Alwi Aseggaf. Ratu Seberang
6. Putra Mahkota Syarif Yusuf Alkadri bin Sultan Syarif Muhammad Alkadri. Ibunda Hj. Aminah binti H. Ajmain Ratu Haji
7. Ratu Perbu Khodijah binti Sultan Syarif Muhammad Alkadri. Suaminya Pangeran Perbu Syarif Said Alkadri
8. Syarifah Maryam binti Sultan Syarif Muhammad Alkadri. Suaminya Pangeran Istanah Syarif Hamid Alkadri
9. Pangeran Syarif Ali Alkadri bin Sultan Syarif Muhammad Alkadri. Ibunda Ratu Sepuh Syarifah Fatimah Alkadri, keduanya Korban Jepang 1944 M
10. Pangeran Syarif Hasan bin Sultan Syarif Muhammad Alkadri. Ibunda Ratu Sepuh Syarifah Fatimah Alkadri. Korban Jepang 1944 M
11. Ratu Jauh Syarifah Salmah Alkadri binti Sultan Syarif Muhammad Alkadri. Korban Jepang 1944 M
12. Pangeran Temenggong bin Sultan Syarif Muhammad Alkadri. Korban Jepang 1944 M
13. Mas Ratu Hadiah binti Sultan Syarif Muhammad Alkadri. Ibunda Hj. Aminah binti H. Ajmain Ratu Haji. Suaminya Syarif Yusuf bin Abu Bakar Alkadri
14. Pangeran Jaya bin Sultan Syarif Muhammad Alkadri. Korban Jepang 1944 M
15. Pangeran Suma bin Sultan Syarif Muhammad Alkadri
16. Pangeran Aria bin Sultan Syarif Muhammad Alkadri
17. Pangeran Seri bin Sultan Syarif Muhammad Alkadri
18. Pangeran Cakra bin Sultan Syarif Muhammad Alkadri
19. Ratu bungsu Syarifah Aminah binti Sultan Syarif Muhammad Alkadri
20. Ratu Bungsu II Syarifah Juriah binti Sultan Syarif Muhammad Alkadri
4. Ratu Alif Syarifah Fatimah binti Syekh Mahmud Syarwani suami Pangeran Bendahara Tua Syarif Ja'far Alkadri, dalam dokumen keturunan beliau yang menetap di Saudi Arabia 🇸🇦 semuanya sudah menerima Hak Warisnya, sedangkan keturunan beliau yang ada di Indonesia 🇮🇩
Belum menerima hak warisnya mereka adalah :
1.Pangeran Bendahara Tua II Syarif Usman Alkadri bin Pangeran Bendahara Tua Syarif Ja'far Alkadri bin Sultan Syarif Hamid I Alkadri keturunan ini termasuk keturunan yang di jalimi sehinga tidak di libatkan sama sekali dalam kepengurusan Hak Warisnya sehingga tidak di libatkan di Pengadilan bahkan pertemuan di Istana Kadriah Pontianak bahkan sengaja tidak di daftarkan sebagai penerima Hak waris di Pengadilan sehingga ada unsur kesengajaan untuk berbuat jalim kepada keturunan Beliau, sedangkan beliau anak tertua dari Pangeran Bendahara Tua Syarif Ja'far bin Sultan Syarif Hamid I Alkadri, demikian juga dengan
2. Pangeran Bendahara Tua II Syarif Abu Bakar Alkadri bin Pangeran Bendahara Tua Syarif Ja'far bin Sultan Syarif Hamid I Alkadri dalam riwayat beliau Korban Jepang tahun 1944 M, anak kedua dari Pangeran Bendahara Tua Syarif Ja'far Alkadri bin Sultan Syarif Hamid I Alkadri, keturunannya juga tidak di libatkan dalam kepengurusan baik setiap pertemuan di istana Kadriah maupun di Pengadilan sehingga keturunan ini juga tidak di daftarkan di Pengadilan tindakan ini juga merupakan tindakan Kejaliman terhadap Hak Waris keturunan beliau
3.Ratu Alid Syarifah Aisyah Alkadri binti Pangeran Bendahara Tua Syarif Ja'far bin Sultan Syarif Hamid I Alkadri, Keturunan ini justru yang di libatkan baik pertemuan di Istanah maupun dalam kepengurusan Ke pengadilan Ratu Alid memiliki 3 suami bermarga Almohtar, Allkadri dan Al-Idrus, tindakan ini sebuah tindakan Kejaliman terhadap kedua Abang kandung Beliau, sedangkan kedua keturunan beliau sangat banyak saat sekarang
Pertemuan di Istana Kadriah yang tidak melibatkan keturunan dari anak Pertama Pangeran Bendahara Tua II Syarif Usman Alkadri bin Pangeran Bendahara Tua Syarif Ja'far bin Sultan Syarif Hamid I Alkadri dan anak kedua Pangeran Bendahara Tua Syarif Abu Bakar Alkadri bin Pangeran Bendahara Tua Syarif Ja'far bin Sultan Syarif Hamid I Alkadri, hanya melibatkan keturunan anak ketiga yaitu Ratu Alud Syarifah Aisyah Alkadri binti Pangeran Bendahara tua Syarif Ja'far Alkadri bin Sultan Syarif Hamid I Alkadri dari keturunan ketiga suaminya bermarga Almohtar, Alkadri dan Al-Idrus