HARAM MENANAM MAYID DIDAERAH TERGENANG AIR. MAKTAB NANGQ 1857 Pangeran Bendahara Tua Syarif Ja'far Alkadri Bin Sultan Syarif Hamid I Alkadri Kesultanan Kadriah Pontianak. Kantor Pusat Jalan Seliung 78353
Ilustrasi Penderitaan MAYID Yang Di Tanam Di Daerah Tergenang Air Dataran Rendah Yang Sering Banjir tanpa Surut - surut Dan Di Daerah Rawa dan Mayit yang berada di dataran tinggi ibarat tinggal di istana yang megah berada di alam Barzah, merupakan penyiksaan secara tidak langsung yang di lakukan oleh keturunan mereka sendiri terhadap orang tua dan sanak saudara hanya karena engan memberikan sejengkal tanah kering untuk orang tua dan keluarga mereka sehingga dosa berjama'ah mereka tanggung atas penderitaan mayit yang di tanam di tanah waqaf tergenang air, sedangkan lingkungan sekitarnya ada dataran tinggi yang bisa di manfaatkan untuk waqaf kuburan
TANAH WAQAF KUBURAN
Berdasarkan Hukum Islam di larang keras mencari tanah Waqaf Kuburan di daerah Dataran rendah yang mudah tergenang Air karena hukumnya Makruh dan menjadi Haram jika tergenang terus menerus karena berada di dataran rendah atau di daerah rawa - rawa, sementara lalu lalang masyarakat di area perkuburan atau Waqaf justru mengunakan Jembatan atau perahu Sampan, maka hukumnya menjadi haram dalam Syariat karena termasuk melecehkan atau bentuk menghina dan merendahkan derajat Mayit, sekalipun itu tidak dalam benak pikiran, maka masyarakat akan terkena dampak Dosa Subhat (Dosa Berjama'ah) sementara di daerah sekitarnya ada dataran tinggi yang layak di jadikan waqaf kuburan
Maka sebagai Solusinya harus mencari Waqaf Tanah Kuburan yang layak berada di daerah dataran tinggi agar tidak tergenang air agar, agar masyarakat sekitar tidak terkena Dampak Dosa Subhat yang berkepanjangan dari generasi ke generasi karena tidak memahami hukum Islam secara Khafah
Termasuk akses jalan juga di tinggikan sebelum ada satupun mayit yang di tanam, bukan dengan membangun jembatan atau sejenisnya yang merupakan akal - akalan, akan tetapi dari segi hukum tetap jika mayit tetap tergenang maka solosinya harus di pindah dan jika tidak di lakukan Dosa Subhat akan terjadi dan bagi keluarga wajib mengikhlaskan pemindahan tersebut agar mayit tidak tersiksan dan pelaku atau keluarga yang bersikeras tidak terkena dampak dosa subhat akibat kebodohan dan tidak memahami akibat yang di timbulkan di kemudian hari setelah mereka wafat dan akan mempertanggung jawabkan dosa subhat tersebut, sehingga kuburan rumah mereka di alam Barzah akan di banjiri dengan air panas yang menghancurkan seluruh kulit dan tulang belulang mereka, karena sikap egois tersebut, apalagi jika ada ilamat yang menimpa salah satu keluarga bahwa simayit minta di pindahkan dimana ilamat tersebut terjadi terus menerus hingga lebih dari 2 kali maka wajib di pindahkan, artinya simayit mengalami ketidak nyamanan berada di kuburan tersebut
Dan seandainya sudah hancur tetapi belum juga di pindahkan maka hukum Subhat dan Hsram akan menimpa keluarga dan masyarakat sekitar secara keseluruhan yang terjadi secara turun temurun karena kewajiban Kipayah sebelumnya sudah terjadi kekeliruan, sedangkan daerah dataran tinggi yang tidak tergenang air ada di sekitar mereka atau bisa saja keluarga MAYID membuat Waqaf Kuburan Keluarga yang berada di dataran tinggi untuk menghormati dan kemulyaan mereka apalagi jika itu orang tua kandung sendiri, maka pelaku yang tidak ridho dengan pemindajan tesebut sama saja mereka menyiksa orang tuanya dan itu merupakan dosa besar yang tidak terampuni karena kebodohan mereka sendiri karena tidak memahami ilmu agama sehingga mereka masuk dalam golongan Anak Durhaka Fasif (setara orang-orang Kapir Majusi)
Dan akan menjadi haram jika tergenang terus - menerus sehingga akses harus mengunakan jembatan atau perahu, maka jika ini terjadi mayit wajib di pindahkan
Dengan catatan bagian dasar tanah tidak tergenang air dan mudah di injak serta aksesnya juga tidak tergenang air, maka dapat dilakukan penanaman selama tidak tergenang air hanya unsur tanahnya saja yang lembab atau lembek sebab hukumnya hanya makruh (masih dalam tahap pema'luman) akan tetapi jika di kemudian hari menyebabkan adanya penurunan tanah sehingga kuburan menjadi tergenang air secara terus menus maka wajib di pindahkan artinya, waqaf kuburan tersebut tidak layak lagi untuk di gunakan
Maka terhadap tanah waqaf kuburan seperti ini sudah tidak boleh di gunakan dan jika masih di paksakan hukumnya adalah haram dan harus mencari tanah waqaf kuburan yang baru berada di dataran yang lebih tinggi agar tidak tergenang air
Maqam Kuburan di tanah Arab rata-rata berada di dataran tinggi yang tidak tergenang air sehingga sangat nyaman untuk di jiarahi, sebab baik ulama atau ustadznya benar - benar memahami Ilmu Agama Islam yang Kafah (Sempurna)
dari alam gaib dan sekalipun berbentuk mitos tetapi benar adanya sebab mitos tersebut jika sesuai dengan kaedah - kaedah hukum islam Yang di sebut Ilamat yang di berikan kepada salah satu keturunan mereka hingga lebih dari 2 kali bahkan berturut-turut karena sebab penghuni kuburan ingin di pindahkan segera di tempat yang lebih layak agar dan tidak mayit tidak terendam di dalam air, sehingga mereka menjadi menderita, akan tetapi sebagian orang fanatik buta menolak hal tersebut karena mereka tidak memahami ilmu agama secara mendalam atau ulama / ustadz yang dangkal ilmu agamanya tentang kehidupan alam Barzah
Dalam hal ini ada 3 pendapat :
1. Penggalian pas berada di mata air sehingga Liang kuburan di penuhi air
2. Pengalihan berada di daerah Tanah waqaf yang lembek dan lunak sehingga banyak sumber air sebagai bentuk bahwa tanah waqaf tersebut tidak layak lagi untuk di gunakan jika beberapa mayit yang di tanam kejadianya selalu sama, bearti waqaf kuburan tersebut harus di pindahkan karena tidak layak digunakan lagi dan akan menjadi haram hukumnya jika di paksakan untuk di gunakan maka dosa Subhat dan jariah berkepanjangan akan menimpa pelaku yang memaksakan diri waqaf untuk tetap di gunakan
3. Adanya anggapan masyarakat bahwa si mayit adalah orang yang berdosa besar dan mitos ini sangat berbahaya jika sampai berkembang dan sangat berbahaya karena pemahaman agama yang sangat minim pada hal yang sebenarnya adalah
Akan tetapi yang jelas dari hukum agama islam terhadap tanah waqaf kuburan seperti ini sudah tidak layak untuk di gunakan karena sumber air tanah, kelembekan dan air yang selalu menyembur hukumnya menjadi makruh untuk di gunakan dan haram jika sudah mengenangj area Kuburan, bahkan ada juga yang beranggapan
Kepercayaan ini merupakan salah satu sebab karena masyarakat sudah termakan berbagai isu karena memang waqaf kuburan tersebut sudah tidak layak untuk di gunakan sehingga mitos negatif yang tersebar sekalipun memang benar bahwa Waqaf yang tergenang air merupakan sumber penyebabnya dan islam mengharamkan karena dapat menyiksa mayit
Anggapan lain bisa juga terjadi karena
Atau adanya anggapan
Sehingga harus adanya penggalian aliran air agar air mengalir dan tidak mengenangi area maqam, meninggikan makam bukan solusi jika dasar tanahnya tergenang air maka mayit juga akan tergenang cara yang demikian merupakan cara yang sangat keliru dan tidak di benarkan dalam syariat islam sebab hanya dasar permukaan kuburan yang tidak tergenang sekalipun semua makam di tinggikan tetapi dasar tanah sekitar tetap tenggelam sehingga akses masuk tetap tergenang, tangga atau jembatan atau perahu hanya solosi sesaat dan tidak bisa di jadikan unsur hujah untuk menghalalkan kuburan yang tenggelam hanya ada 1 pengecualian jika lahan kuburan di timbun semua dengan tanah termasuk akses masuknya sehinga secara keseluruhan tidak tergenang maka hukumnya menjadi makruh dan untuk mayit berikutnya di sesuaikan dengan timbunan sehingga ketika di gali mereka tidak lagi berada di sumber tanah yang berair, itu artinya timbunan harus lebih dari 1,5 M ketinggianya, maka atas dasar ini di perbolehkan karena di lakukan kepada semua kuburan yang ada di area tetsebut termasuk menimbun jalan akses masuk bukan dengan cara membangun jembatan, artinya benar-benar di lakukan secara keseluruhan, dengan catatan kuburan lama juga harus di bongkar dan di tinggikan sehingga tidak ikut tergenang air dan ini justru memerlukan biaya yang cukup besar, karena jika kuburan lama tidak di bongkar untuk di tinggikan juga percuma karena hukumnya tetap haram di lakukan, sehingga menjadi sia - sia
Bolehkan membuat waqaf kuburan di pinggiran sungai yang di pengaruhi pasang surut air laut tidak ada larangan bagi islam membuat tanah waqaf kuburan di pinggir Sungai-sungai selama kaburan tersebut tidak terkena pasang surut air laut tetapi jika terkena pasang surut air laut hukumnya menjadi makruh (kurang baik) dan haram jika tergenang berhari - hari, maka sebaiknya di buat drainase agar ketika air surut Waqaf kuburan langsung kering, seandainya di buat drainase waqaf tetap tergensng maka waqaf kuburan tersebut menjadi haram di gunakan dan harus di pindah kedataran yang lebih tinggi
Selain itu juga membanjiri rumah - rumah penduduk setempat yang bersipat umum dalam kondisi Darurat jika menunggu air surut di kwatirkan mayit membusuk maka di perbolehkan menurut syariat bahkan wajib hukumnya demi menjaga mayit tidak berubah atau membusuk untuk segera di kuburkan dalam genangan air baik dengan cara memompah, membentengi area yang di gali sudah di upayakan tidak bisa, maka mayit wajib di tanam menurut kondisi saat itu, dan jika air sudah surut dapat di lakukan penguburan ulang secara layak akan tetapi jika tidak mengeluarkan aroma menyengat setelah air kering / surut tidak perlu di kerjakan ulang lagi, artinya kondisi darurat tersebut di benarkan menurut syariat islam
Mayit yang meninggal di pelayaran dan dalam 3 hari tidak bisa menemui pantai atau dasar tanah laut dalam kondisi darurat di halalkan untuk meneggelamkanya di laut setelah semua syarat dalam syariat islam terpenuhi termasuk pasukan- pasukan islam yang tenggelam yang tidak dapat di selamatkan karena membela Agama atau negara mereka termasuk dalam Syahid cukup di Sholatkan ghaib saja baik secara sendiri maupun secara berjama'ah ini hanya berlaku dalam kondisi darurat di luar kondisi darurat hukumnya tetap haram
Kemudian masyarakat yang bermukim di daerah rawan - rawan yang satu Desa atau lebih bertempat tinggal di dalam air atau rumah tetap ingin yang menjangkau daratan perjalana 1 hari maka di perbolehkan melakukan kuburan di rawah - rawah dengan catatan mayit tetap tenggelam dan tidak terapung maka dalam kondisi ini harus di pasang pemberat, akan tetapi sebaliknya jika perjalanan 1 hari terdapat dataran tinggi maka cara tersebut menjadi haram di lakukan, maka pastikan dataran tinggi tersebut perjalanan harus minibal lebih dari satu hari, jika hanya 1 hari kondisi mayit masih dalam ke adaan sempurna, maka dalam hal ini termasuk juga dalam kondisi darurat karena untuk mencapai daratan di kwatirkan mayit berubah aromanya, akan tetapi secara hukum tetap menjadi makruh (sebuah tindakan kurang baik) asal mayit sebelum wafat mereka sudah mengetahui akibat kunsekwensi tinggal di daerah rumah terampung tanpa sedikitpun ada dataran tinggi untuk menguburkan mayit di perbolehkan tetapi hukumnya tetap makruh dan mayit tetap merasa tidak nyaman. hanya saja tidak ada dosa bagi pelaku, selama tidak ada dataran tinggi di area tersebut, tetapi jika ada dataran tinggi hukumnya menjadi haram dan mayit wajib di pindahkan
Dengan pengecualian benar - benar tidak ada dataran tinggi yang kering, jika ada dataran tinggi sekitarnya hukumnya menjadi Haram
Dosanya akan mengalir kepada anak cucu jika tidak segera di pindahkan ke dataran tinggi yang tidak tergenang air yang menjadi Dosa Subhat dan Dosa jariah yang terus mengalir sepanjang Jaman,
Maka wajiblah bagi kita untuk mengetahui hukum Agama secara Khafah, agar tidak terjebak kepada dosa - dosa yang tidak di ketahui karena kebodohan dan kelalaian dalam memahami hakekat Tata Cara Menguburkan Mayit Orang Tua maupun saudara - saudara
Bolehkah membuat kuburan tetampung di laut atau di sungai - sungai secara hukum agama islam adalah haram jika kuburan terapung tersebut mayitnya berada di di laut / sungai sehingga posisi mayit dalam kondisi tengelam di air, sebaliknya jika posisi mayit berada di atas air Laut / sungai hukumnya menjadi makruh (kurang baik) Karena akses tetap mengunakan jembatan atau perahu dan jika sempat rumah kuburan mayit di hantam ombak sehinga menjadi teromabang ambing di laut / sungai hukumnya menjadi haram, dan ini terdapat beberapa makan waliyullah yang menginginkan mereka di kubur seperti itu, dan jika itu atas permintaan mereka atau wasiat, jika sanggup boleh di kerjakan tetapi pastikan mayit tidak tenggelam dan terombang ambing sebab dosanya tetap bagi yang menguburkanya, tetapi jika wasiat tersebut memberat dan bertentangan dengan syariat sebaiknya di abaikan dan tidak ada dosa mengabaikanya malahan mendapat pahala, karena lebih berpihak ke hukum syariat islam, ketimbang memenuhi wasiat yang bertentangan dengan syari'at islam
Selain itu juga di haramkan tanah waqaf di bibir pantai atau dekat pantai yang menyebabkan kuburan terkena ombak laut dan erosi pantai yang menyebabkan kuburan bisa menjadi hilang karena erosi jika ini terjadi seluruh pelaku yang hadir saat menguburkan akan terkena dosa besar Subhat dan dosa jariah selama mayit - mayit yang hilang tidak bisa di temukan karena larangan syari'at sudah jelas haram hukumnya, karena bukan termasuk sebuah musibah melainkan ada unsur kesengajaan dan kelalaian, bukan sebab sebuah bencana gunung meletus, tanah longsor, banjir bah yang merusak semua faselitas rumah penduduk termasuk kuburan, dan bencana gempa bumi karena murni kejadian alam tidak termasuk dalam hukum tersebut
Jika statusnya seperti ini juga wajib di pindahkan selain untuk keselamatan penjiarah juga menjaga kuburan dari perusakan binatang buas
Selain itu juga merupakan perintah syari'at agar mayit berada di tempat yang layak
Selain itu merupakan tindakan Haram yang mengandung Dosa Jariah yang berkepanjangan dan Dosa Subhat bagi pengantar Mayit karena di anggap adanya unsur - unsur kesengajaan dan penghinaan terhadap mayit Karena mengubur ke tanah yang tidak layak berdasarkan Syar'i
Karena tidak adanya lahan kering atau dataran tinggi maka hukumnya makruh, akan tetapi ternyata di sekitarnya ada lahan kering maka hukumnya menjadi haram dan dosa besar bagi penyelenggaraan Jenazah termasuk yang mengantarkan keliang lahat karena itu sebuah bentuk penghinaan kepada Mayit
Sebab itu perlunya ulama / ustadz setempat yang benar-benar memahami Tata Cara penyelenggaraan Mayit agar Fardu kipayah benar-benar berjalan sesuai hukum Syariat Islam serta tidak asal - asalan menentukan tanah waqaf untuk kuburan umad Islam
Lantas bagaimana jika ada pihak keluarga yang berkeberatan dengan mengatakan tidak ridho dunia akhirat jika mayit ini di pindahkan sedangkan jelas hukum syari'at memerintahkan wajib di pindahkan, maka dengan sendirinya dia akan menanggung dosa seluruh orang yang memakamkan dan mengantarkan jenazah saat itu serta menanggung Dosa Subhat dan dosa jariah yang berkepanjangan selama - lamanya di akhirat sehingga di rendam dengan air yang mendidih menghancurkan seluruh tubuhnya sehingga semua amal yang mereka kerjakan menjadi sia - sia karena kebodohan dirinya karena melakukan tindakan melawan Syari'at Islam tersebut, selain itu juga menjadi anak durhaka, maka solusinya wajib di pindahkan agar dosa mereka gugur dengan sendirinya tanpa memandang ucapan goblok tersebut lantaran karena tidak memahami hukum dan Nafsu sesaat. Sebab ucapan tetsebut sama saja membelenggu dirinya ke dalam Neraka yang berkepanjangan
Adapun maksud pemindahan yang di anjurkan dalam Syariat Islam bertujuan untuk :
1. Menyelamatkan mayit dan mengangkat kehormatan mayit
2. Menghilangkan beban mayit di tempat yang membuat rumah dan arwah mereka kedingan karena terendam secara terus menerus karena kuburan adalah rumah mereka di alam Barzah
3. Terhimpitnya mayid dalam kesusahan yang berkepanjangan dalam ke adaan basah kuyup
4. Membebaskan dosa bagi penyelenggara kubur dan ulama / ustadz yang tidak memahaminya tentang Syari'at Tanah Waqaf kuburan yang wajib steril dari lahan yang tenggelam
5. Menyelamat pengunjung penjiarah Saad mengantar di kuburan karena menanggung dosa subhat dan dosa jariah yang berkepanjangan
6. Sehingga dengan pemindahan tetsebut di tempat yang layak Allah akan mengampuni semua dosa - dosa mereka karena tidak memahami Syari'at
7. Selain itu mayit akan merasa tenang dan lapang selama di alam Barzah dan masih banyak keberkahan lainya yang akan di berikan oleh Allah Subhanahu Wata Ala
Anak - anak atau keturunan yang tidak ridho atas pemindahan kuburan yang terendam dan terancam masuk dalam kategori anak durhaka secara fasif perbuatan ini akan menyakiti orang tua yang sudah wafat, maka mereka akan terkucilkan di akhirat dan akan mendapat siksa sebagai anak durhaka serta menanggung dosa - dosa orang yang pernah menguburkan orang tuanya dan masyarakat yang mengantar menjadi tanggungan anak yang tidak ridho tersebut sehingga selain di cap sebagai anak durhaka juga termasuk telah berlaku zalim kepada orang tua dan masyarakat yang membantu serta pengantar saat di kubur, sehingga dosa subhat dan dosa jariah tertumpuk kepada anak atau keturunan yang tidak mau memindahkan orang tua atau kakeknya, sebab itu pentingnya memahami ilmu agama menjadi tolok ukur yang penting agar dapat meringankan beban bagi si mayit yang akan di pindahkan tetapi terhalang oleh tabiat buruk anak dan keturunan dari simayid yang akan di pindahkan
Beberapa contoh Kuburan yang wajib di pindahkan karena tidak layak lokasinya di gunakan sebagai waqaf Kuburan
1. Kuburan di gambar ini secara Syar'i wajib di pindahkan karena tidak layak dan tergenang air selain itu terdapat lalu lalang masyarakat lewat jembatan artinya kuburan benar-benar di samping jembatan dan berada di bawah jembatan maka seluruh masyarakat maupun keturunan akan menanggung dosa yang tidak terampuni, karena tidak memiliki adab sama sekali terhadap kuburan yang berada di samping jembatan jelas kuburan tersebut akan tenggelam karena berada di dataran rendah yang tergenang air
2. Kuburan di dalam air yang bertentangan dengan syariat islam dan haram hukumnya, serta wajib di pindahkan
3. Kuburan di dalam air yang bertentangan dengan syariat islam dan haram hukumnya
MAKTAB NANGQ 1857 Pangeran Bendahara Tua Syarif Ja'far Alkadri Bin Sultan Syarif Hamid I Alkadri Kesultanan Kadriah Pontianak
Pontianak, Kamis 26 Maret 2026 M / 7 Syawal 1447 H 03 : 47 WIB
MAKTAB NANGQ 1857
Di Lindungi Undang-Undang
Waktu Masuk Blog : 03 : 47 WIB