ZAKAT, INFAQ DAN SHODAQOH. MAKTAB NANGQ 1857 Pangeran Bendahara Tua Syarif Ja'far Bin Sultan Syarif Hamid I Alkadri Kesultanan Kadriah Pontianak. Kantor Pusat Jalan Seliung 78353

Posisi Zakat, Infaq Dan Shodaqoh Bagi Ahlulbait Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam, baik di Bulan Romadhon maupun luar Bulan Romadhon

A. POSISI INFAQ / SHODAQOH  DAN SUMBANGAN

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda ; Dari Jabir Radiyallahu Hu anhu. Setiap Kebaikan adalah Shodakah . HR. Bukhori 6021 dan Muslim 1005

Hadist ini merupakan Jawami'ul Kalim yaitu sebuah kalimat ringkas yang sarat dengan makna kebaikan, yang mencakup banyak makan, yang berisi Nasehat bermanfaat, cukup dengan lagat singkat dan jelas

Bahwa setiap kebaikan yang kita lakukan  adalah Shodaqoh, itu artinya setiap perbuatan baik jenis apa saja semuanya bernilai Shodaqoh di sisi Alloh dan Rasul-Nya

Bahkan seseorang yang tersenyum terhadap orang-orang lain atau Saudara sesama Muslim juga bernilai Shodakah sebagaimana Hadist di bawah ini

Selain itu Shodaqoh juga dapat menolak Bencana alam, Obat dari berbagai Penyakit baik penyakit hati maupun penyakit jasmani (Fisik atau TuTubuh, menutupi Aib sendiri dan Aib Keluarga, menghindarkan diri dan lingkungan dari Musibah bala, Kemiskinan Harta, melindungi kematian yang buruk, melindungi harta dari orang-orang yang jalim, seperti pencurian dan perampokan, sebagaimana hadist - hadist Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam di bawah ini :

Keuntungan lain  dari Shodakah juga di jelaskan hadist di bawah ini

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda : Tidak berkurang harta yang di shodaqohkan, bahkan dia dapat membuka 70 pintu rizki dari yang tidak kalian sangka, sesungguhnya Allah Maha Pemberi Rizki. HR. Ahmad dan Turmudzi

Hadist ini menjelaskan juga orang yang mulia dan pemaaf merupakan salah satu sebab yang mempengaruhi jiwa mereka karena sering memberi Shodaqoh, sebab Shodaqoh merupakan salah satu sipat orang yang selalu merendahkan dirinya di hadapan Allah  sehingga dengan Shodaqoh mereka Allah lembutkan hatinya selembut - lembut melebihi kepalan kaian Sutra dan Allah akan mengangkat derajatnya setinggi-tingginya, sebab itu mengenai orang-orang yang selalu memberi Shodaqoh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam Sabdakan dengan makna . "Tangan di atas akan lebih baik dari pada  tangan di bawah" 

Selsi itu hadist tersebut juga memberi makna

Shodaqoh yang di berikan salah satunya jika kita memiliki harta yang lebih sebab Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam juga melarang keras jika bershodakah sementara Shodaqoh wajib belum terpenuhi, yang di maksud Shodaqoh wajib di sini bukan Zakat melainkan sebuah kewajiban yang tidak boleh di tunda adalah menafkahi aidtri dan anak-anak kandung dan termasuk orang - orang yang menjadi tanggungan kita sehari-harnya

Sebab Shodaqoh tidak akan bermanfaat jika lebih mengutamakan orang lain ketimbang Shodaqoh kepada yang menjadi tanggungjawab kita yaitu anak-anak, istri dan kedua orang tua jika kedua orang tua dalam posisi orang tua yang tidak mampu / tidak berpengjadilsn sama sekali, akan tetapi jika keduanya berpenghasilan bearti ini dapat di abaikan sebab kewajiban yang paling utama adalah Shodaqoh kepada istri dan anak - anak kandung yang merupakan sipat Shodaqoh Wajib

Akan tetapi yang perlu di perhatikan prinsip-prinsip Shodaqoh adalah 

Sedangkan makna Al - Yad'as Sufiah mengadung beberapa Makna mengenai "" Tangan Di Bawah"

1. Maktna Tangan Di Bawah dalam bentuk Shodaqoh yang di berikan seseorang bukan karena meminta - minta melainkan bersifat Hadiah, karena orang yang di beri tidak pernah meminta, melainkan ke ihklsan pemberi sebagai bentuk Kasih sayang, maka ini lebih betsipst memberi Hadiah dalam hal ini ada 2 mskna hadiah :

1. Hadiah yang di berikan karena Prestasi seseorang karena kesuksesannya, dalam sebuah kegiatan atau perlombaan sesuatu, hadiah tersebut merupakan hadiah prestasi

2. Hadiah karena sebab kasih sayang terhadap keluarga sanak saudara atau orang lain sebab karena kedekatan, juga memiliki 2 makna yaitu :

1. Shodaqoh yang di berikan kepada manusia biasa (bukan Ahlulbait Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam mendapat ganjaran 10 Derajat  Pahala hingga 27 Derajat Pahala

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam Orang yang bersedekah sesungguhnya akan menaikan derajat hingga 10 Derajat hingga 27 Derajat kebaikan. HR. Ahmad dalam. Musnad Ahmad

2.Shodaqoh yang menjadi Hadiah karena di berikan kepada Ahlulbait Rasulullah Shallallahu Alaihi dalam hal ini Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda :

Sesungguhnya Allah berfirman tidak ada Shodaqoh kepada anak cucu - Ku melainkan Allah menjadikannya sebuah hadiah, Sebab Shodaqoh itu adalah kotoran - Ku dan Kotoran anak Cucu - Ku, Maka barang siapa memberikan Shodaqoh / Hadiah  kepada Keturunan - Ku, Sunguh Allah akan membalasnya dengan hadiah  Surga Firdaus dan mereka bebas masuk dari pintu mana saja yang mereka Sukai. HQR. Baihaqi dan Daraqutni dengan Loghat Hasan (Baik) 

Larangan Keras meminta Shodaqoh / Infaq dalam bentuk apapun  dengan cara mendatangi dari rumah -  kerumah dan meminta Shodaqoh untuk keperluan hidup sehari-hari :

Dalam kategori ini termasuk meminta - minta yang tersebar di media Sosial dalam bentuk sumbangan Wakap apapun bentuknya adalah perbuatan terlarang apalagi dalam bentuk Waqaf Al-Qur'an yang di anggap sebuah pelecehan dan merusak Kitab Suci Al-Qur'an dengan maksud agar di baca anak - anak dan pahalanya mengalir itu hanya merupakan kedok, bagian untuk memperkaya diri dan Lembaga, sebab kenyataanya hampir rata -rata baik ustadz dan pengurusnya bergelimpangan harta kekayaan jelas hukumnya sangat Haram dan Santri ataupun anak didik tidak lain hanya sebagai media untuk meluluhkan hati pemberi Waqaf / Infaq yang akhirnya banyak lembaga yang hancur begitu saja di hantam musibah termasuk ustadz, karena cara awalnya sudah di haramkan Allah Subhanahu WA Ala.. Sebab setiap Lembaga yang resmi umumnya sudah di bantu Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama hampir setiap tahun menyalurkan berbagai Kitab termasuk Al-Qur'an dan Bantuan rutin berupa Dana Bos yang bisa di manfaatkan untuk membeli Kitab-kitab termasuk Al-Qur'an ternyata lebih banyak di gunakan untuk keperluan pribadi ketimbang untuk membeli Kitab - Kitab tersebut termasuk Al-Qur'an, sehingga mencederai Lembaga tersebut

Allah dan Rasul-Nya melarang keras meminta - minta dengan mendatangi rumah - rumah baik itu bentuk perorangan maupun Lembaga yang di lakukan setiap hari apalagi di jadikan Profesi Pekerjaan Rutin baik untuk keperluan Pribadi maupun Lembaga yang dapat merusak citra Islam di hadapan agama sendiri dan bahkan agama lain yang menjadi tolok ukur,

Sehingga Islam identik dengan meminta - minta dan menebarkan Sumbagan yang hukumnya sudah terlarang, tetapi di tutupi dengan Dalil ke utamakaan Shodaqoh dan Infaq, tanpa menyampaikan akibat lain yang terlarang sengaja di tutup - tutupi,

Maka jika memang sudah terpepet  islam lebih menganjurkan untuk meminjam atau berhutang dengan perjanjian jika sudah punya uang baru di ganti dan jangan memberi tempo batas waktu, cara pinjam yang di perbolehkan dalam syari'at islam, jika peminjam memberi batas waktu bearti mereka tidak layak sebagai pemberi pinjaman apalagi berbunga dan dengan sitaan yang bersilat terlarang, akan tetapi manusia - manusia yang meminjamkan seperti ini hampir sudah tidak ada lagi

Perbuatan meminta minta akan lebih berpeluang membuka pintu Kemiskinan sehingga jatuh ke jurang yang sangat parah, karena tidak memiliki pikiran untuk berkarya dan bekerja sesuai tuntunan Syari'at Islam sehingga yang terpikir oleh nya mengatur jadwal di mana untuk meminta - meminta sehingga menjadi profesi hidup yang di haramkan oleh Syari"at apapun cara dan kedoknya hanya merupakan manipulasi Agama yang akhirnya menjadikan diri terjungkal. dalam perbuatan Haram dan terlarang

Sebab itulah Allah memulyakan tangan di atas lebih baik dari tangan di bawah (meminta) maka ada perbedaan yang sangat Signipikan antara memberi Shodaqoh kepada seseorang tanpa meminta dengan memberi Shodaqoh dengan cara meminta - minta

Sebab Shodaqoh dengan meminta - minta ada unsur ke tidak ihklasan bagi pemberi Shodaqoh sedangkan Shodaqoh yang di berikan karena unsur kekeluargaan, pertemanan dan lain - lain umumnya di berikan untuk membantu sesama muslim, tanpa memandang mereka membutuhkan atau tidak inilah Shodaqoh yang sesuai dengan hukum Syari'at Islam yang mendatangkan pahala yang sangat luar biasa di sisi Allah Subhanahu Wata' Ala yang dapat menghasilkan Surga Firdaus jika di berikan kepada sesama Ahlulbait Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam dan pahala yang melimpah jika di berikan kepada sesama umat IsIam yang bukan dari kalangan Ahlulbait Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam

Akan tetapi Islam hanya membolehkan untu meminta hanya kepada 3 golongan saja di antaranya adalah :

Akan tetapi semua di batasi untuk tidak di lakukan setiap hari atau meminta dari rumah - kerumah, melainkan hanya duduk di tempat keramaian sehingga tidak menganggu tuan rumah, aktivitas tokoh pasar semuanya di atur dalam Rambu - rambu Syari'at Islam, dan itupun hanya di batasi tidak boleh di lakukan setiap hari dan di jadikan profesi, dan wajib di hentikan jika hutang terlunasi, bukan lunas dari hasil meminta melainkan pekerjaan yang layak, termasuk orang yang sangat pakir, islam memerintahkan jika sudah memiliki makanan berhentilah meminta - minta, akan tetapi banyak orang pakir sebenarnya mereka tidak pakir karena meminta - minta di jadikan sumber penghidupan, sehingga perbuatan tersebut menjadi terlarang Haram. 

Maka salah satu Shodaqoh / Infaq terbaik adalah memasukan Uang pada Infak Masjid yang berjalan karena infaq hanya bisa bergerak dari tangan - tangan yang ihklas, mendatangi rumah - rumah pakir miskin yang pernah di lakukan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam dan Sahabat baik di siang hari maupun di malam hari dengan cara tersembunyi sehingga orang-orang tidak mengetahui siapa yang memberi, didikan ini merupakan contoh tauladan terbaik bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam jika ingin bershodakah mereka yang mendatangi rumah - rumah yang membutuhkan dan bukan sebaliknya orang - orang mendatangi rumah - rumah untuk meminta Shodaqoh/ infaq atau Sumbangan bahkan para Sahabat jika melihat ada pembangunan Masjid mereka lah yang mendatangi Masjid untuk memberikan infaq dan Sumbangan bukan sebaliknya Pengurus Masjid mendatangi rumah - rumah untuk meminta Sumbangan, mak cara yang efektif sebenarnya Masjid yang sedang membangun cukup memberikan pengumuman dan mencantumkan nomor Rekening sehingga terbaca, tetapi di larang mengedarkanya di Medsos sebab jika di posting di media dengan sendirinya akan muncul unsur-unsur bisnis yang terlarang sekalipun niat awalnya tidak demikian, 

Maka cukup di pasang di Depan masjid saja. Jadi siapapun yang tergerak hatinya dapat mengirim lewat rekening Masjid tersebut, tujuan utama untuk menghindarkan meminta dari - rumah ke rumah yang memang terlarang, Masjid bisa juga mengadakan Rapat ke warganya bahwa sedang melakukan pembangunan dan setiap warga di harapkan partisivasinya dengan cara menyumbang bahan bangunan jenis apa saja yang sesuai kebutuhan Masjid sesuai kemampuan masing - masing tanpa unsur paksaan, sehingga Jama'ahlah yang mendatangi Masjid untuk memberikan Sumbangan / infaq seperti yang di lakukan para Sahabat, cara ini sangat di anjurkan dalam Syari'at Islam demi kemajuan Ibadah umat Islam dan sesuai yang di contohkan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam ketika membangun Masjid Qubah di Madinah, masjid pertama kali di bangun dalam sejarah Islam, di mana lahan di sumbangkan oleh 2 anak Yatim akan tetapi setelah Masjid memiliki Dana ke 2 anak Yatim terdebut di bayar) di ganti dengan Dinar sekalipun di tolak, maksud Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam agar tidak memakan hak - hak ke 2 anak Yatim tersebut. 

Bolehkah dalam pembangunan Masjid menerapkan hukum lelang dalam agama, boleh - boleh saja selama tidak bertentangan dengan Syari'at dan tidak memberatkan Jama'ah, dan bisa saja 1 lelang terdiri dari beberapa Jama'ah jika mereka tidak memiliki kemampuan sedangkan yang mampu bisa mengambil 1 lelang dengan cara ini tidak akan memberatkan Jama'ah selama mereka ikhlas dan tidak memberatkan, sebab jika memberatkan hukumnya bisa menjadi terlarang / Haram sebab itu sebum di putuskan harus di musyawarah terlebih dahulu untuk ke halalan tindakan tersebut dan cara ini bisa saja di terapkan untuk pembangunan Lembaga Pendidikan Islam

B. POSISI ZAKAT FITRAH DAN MAL 

Zakat merupakan salah satu Hukum Wajib di dalam Islam yang tidak boleh di tinggalkan, karena akan menerima kowonsekkwensi berulah Dosa Besar bagi yang mengabsiksnya, sebab Hukum nya Wajib bukan Sunah

Dalam Hal Zakat baik itu Zakat Fitrah maupun Zakat Mal sangat tegas karena kedudukannya sama dengan Sholat 5 Waktu  yang merupakan Hukum Mutlak dan punya Konsekwensi jika di tinggalkan berupa Dosa Besar dan Azab langsung dari Allah Subhanahu WA Ta'ala terutama bagi yang mampu dan sudah Baligh

Maka berbeda dengan Zakat justru Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam memerintahkan untuk mengambil harta Zakat dari rumah ke Rumah dengan meminta Sahabat untuk mendatangi Wajib Zakat sebagaimana Hadist di bawah ini 

Selain itu Sahabat juga di larang menerima Shodaqoh / Infaq karena  jika ada yang ingin bershodakah / infaq mereka di wajibkan datang langsung di Baitul Mal atau Badan yang mengurus secara Khusus. Jadi masalah Zakat tidak ada toleransi bagi Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam, jika mereka belum membayar mereka pasti di datangi Sahabat atas perintah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam

Sebab itu Hadiah / Shodaqoh  pada dasarnya bersipat di antarkan pemberi karena merupakan bagian dari bentuk Shodaqoh, berbeda dengan Zakat, sebab itu ketika mengambil Zakat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam dengan tegas melarang para Sahabat maupun yang di tugas mengambil Zakat mengharamkan mengambil Hadiah, Shodaqoh / Infaq yang bermakna sebagai Gratifikasi (yang hukum nya Haram, selain itu juga untuk menghindarkan Harta Zakat dengan Hadiah / Shodaqoh / Infaq sebab tidak di benarkan mencampur adukan Harta Zakat dengan Harta yang bersipat Shodaqoh/ Infaq / Gratifikasi

Sebab Hadiah / Shodaqoh ketika mengambil Zakat di Hukum sebagai tindakan  Ghulul (Penghianatan) yang bisa di Hukum Pancung berdasarkan Syari'at Islam saat itu

Baik Shodaqoh / Infaq dan Zakat adalah Kotoran Rasulullah dan Keturunan ya sehingga baik para Sahabat maupun Para Petugas Zakat tidak pernah mendatangi rumah anak Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam yaitu Fatimah dan Cucu- Cucunya

Akan tetapi mereka juga wajib berzakat sebab itu Zakat Ahlulbait Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam saat itu di salurkan sesama Ahlulbait Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam, sebab tujuan utama untuk bersipat Zuhud Kepada Allah dan Rasul-Nya

Sehingga Zakat keturunan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam hanya berputar sesama keturunan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam sehingga tidak melibat Amil Zakat sebagaimana Hadist - Hadist di bawah ini :

Selain dari itu Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam juga melaran seluruh keturunan nya terlibat dalam kepengurusan Zakat dan menjauhkan diri dari urusan Zakat

Lantas pertanyaan apakah Ahlulbait  Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam dan keturunan tidak berzakat

Seluruh keturunan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam Wajib berzakat hanya di salurkan sesama Ahlulbait Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam dan tidak boleh melibatkan diri dalam Amil Zakat sebab Ahlulbait Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam tidak termasuk di dalam 8 Wajib penerima Zakat, maka Zakatnya saat itu di Salurkan sesama Ahlulbait Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam saja, Zakat yang di keluarkan Sayidina Husein di berikan ke Sayidina Hasan sedangkan Zakat Sayidina Hasan di berikan Kepada Sayidina Husein demikian belangsung hingga beberapa Generasi, Sebab itu Amil Zakat di Jaman Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam tidak pernah memberikan atau menerima Zakat dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam dan keturunan beliau

Niat Zakat sesama Ahlulbait Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam saat itu :

نوايت انعخالرزه الزكاتول فتره الهلولبيطي لله تعالى

Yang jika di terjemahkan : Saya niat Zakat Fitrah sesama Ahlulbait Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam Karena Allah Ta'ala 

dalam kalimat tersebut tidak di sebutkan Fardhan (Wajib) Karena Allah) karena ketika di sebut Fardhan menurut Sayid Muhammad Albagir Zakatnya menjadi kotoran yang tidak boleh di makam sehingga harus di berikan Shodaqoh kan ke Kaum Muslimin, jadi cukup seperti itu saja menurut beliau, sehingga Syah di makan sesama Ahlulbait Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam, karena menjadi Hadiah sedangkan Nilainya Zakat Wajibnya tetap Syah  sedangkan pahalanya melebihi pahala Zakat umumnya karena di janjikan boleh memilih pintu - pintu Surga Firdaus mana saja yang di kehendaki

Dari penjelasan tersebut Fatimah binti Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam tidak pernah menyalurkan Zakat maupun menerima Zakat, melainkan setelah kedua anaknya Sayidina Hasan dan Husein tumbuh besar mereka hanya berzakat Silang kepada anak dan seterusnya kepada keturunan beliau seterusnya hingga di tiru generasi sekarang dan tidak Syah berzakat atau mengeluarkan Zakat di luar Ahlulbait Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam, sebab contoh sudah di ajarkan langsung Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam dan Cucu - Cucu Beliau Sayidina Hasan dan Sayidina Husein,  sebab yang di utamakan adalah kejuhudan sesama Ahlulbait Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam 

Maka jika banyak orang yang mengaku Ahlulbait Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam sekarang ini sudahkah mereka mengikuti tuntutan Zakat leluhurnya  malah aktif di Badan Amil Zakat Masjid, Mushola atau Badan Resmi Pemerintah, bearti sangat di Ragukan mereka sebagai Ahlulbait Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam atau memang tidak mengerti hukum yang di contohkan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam, karena Seyogyanya Ahlulbait Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam terhindar dari urusan Zakat yang bersipat umum agar tidak memasukan diri bagian 8 asnaf sehingga menerima Zakat sebagai Amil Zakat, Jika ini terjadi Nau jubilah min dhalik bearti mereka makan kotoranya sendiri

Jika demikian bolehkan sesama Ahlulbait Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam membentuk Badan atau Lembaga Amil Zakat sendiri Jawaban Haram tidak Boleh, sebab sudah menyimpang dari Kaedah yang di tetapkan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam yang di wajibkan hanya berzakat secara silang saja antar sesama Ahlulbait Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam, tidak lebih dari itu sebab itu yang di contohkan kedua Cucu  Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam  Sayidina Hasan dan Sayidina Husein tersebut

Dengan demikian Amil Zakat Haram mengambil Zakat Ahlulbait Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam baik di datangi atau sebaliknya Ahlulbait Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam mendatangi Amil Zakat, Amil zakat wajib menolak nya jika mereka mengetahui bahwa yang berzakat Ahlulbait Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam baik

Lantas apa tanggung jawab Ahlulbait Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam sekarang, tidak lain hanya sebatas memantau Zakat apa sudah di Terima sesuai dengan hukum demikian juga tersalurkan sesuai dengan 8 wajib penerima Zakat, dan jika itu sudah tersalurkan dengan baik dan sempurna cukup mendoakan mereka dengan kemuliaan dan keberkahan, 

Dalil di bawa ini larangan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam kepada Keluarga Rasulullah dan keturunan beliau untuk tidak terjun atau menjadi pengurus Zakat sebagai berikut :

Sebab itulah Maktab NanGq 1857 sebagai lembaga Nasab tidak membentuk Lembaga Amil Zakat sendiri sebagaimana Lembaga Nasab yang ada di Indonesia, karena bertentangan dengan apa yang sudah menjadi ketentuan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam, karena di perintahkan hanya Pokus di Penyempurnaan Silsilah Nasab, agar tidak tergelincir kepada penyimpangan, akan tetapi Maktab NanGq 1857 Jika ada Ahlulbait Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam yang ingin berzakat dapat mengikuti ketentuan berdasarkan Sejarah dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam hingga keturunan beliau sebagai Pedoman menerima Zakat karena Nilainya menjadi "Hadiah"  (Sedangkan Sayid Ja'far Ashodiq mengatakan " Hadiah Zakat"  Sesama Ahlulbait Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam Yang halal untuk di konsumsi tetapi membawa dampak Pahala yang luar biasa dengan jaminan Surga Firdaus tanpa penghalang

Sebab dalam berzakat Ahlulbait Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam tidak terikat dengan Mazhab apapun karena langsung mengikuti tuntunan langsung dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam dan Cucu - cucu beliau Sayidina Hasan dan Sayidina Husein dan generasi - ke generasi seterusnya

Sayid Ja'far Ashodiq bin Sayid Muhammad Albagir mengatakan dalam mengatasi ekonomi Sayidina Hasan  yang memiliki istri dan anak sangat banyak maupun Sayidina Husein yang juga memiliki istri dan anak banyak, mereka tidak berharap ukuran tangan umat, maka Solusi yang mereka ambil adalah saling memberi Hadiah ketika dalam. Ke adaan sulit, hal ini bertujuan agar kesulitan mereka tidak di ketahui umat dan penduduk, selain itu mereka juga sudah memahami bahwa Barang siapa yang memberi Hadiah sesama Ahlulbait, maka Pahalanya Surga Firdaus. Dan mereka boleh memilih pintu - pintu mana saja yang mereka senangi sedang keduanya juga sudah di janjikan Rasulullah sebagai pemuda Surga, akan tetapi member hadiah lebih mereka utama kan dari pada saling pinjam meminjam yang harus di ganti / di pulangkan, sekalipun dalam ke adaan ekonomi Pas - pasan jalan menuju Surga yang gemerlapan selalu di tempuh, itulah salah satu ke utamasn Sayidina Hasan dan Sayidina Husein yang selalu memberi hadiah dalam membantu kekurangan keluarganya untuk menghidupkan ekonomi keluarga

Terkadang kalah Sayidina Husein meminta hadiah kepada Sayidina Hasan dan terkadang Sayidina Hasan meminta Hadiah kepada Sayidina Husein, sehingga hubungan kekeluargaan semakin erat dan kesusahan ekonomi dapat mereka tutupi tanpa di ketahui oleh umat dan penduduk sekitarnya

Sehingga mereka selalu tercukupi dan saling membantu dan kekurangan hampir tidak di ketahui penduduk sekitar, demikian salah satu solusi yang di lakukan kedua saudara kandung dalam menopang ekonomi keluarga

Jadi  sangat wajar dalam kehidupan sehari-hari mereka terkenal sebagai Pemuda Surga dan Pemegang kunci Surga karena kedermawanan yang luar biasa sekalipun dalam kehidupan yang pas - pasan, sehingga mereka tidak memerlukan uluran berupa Zakat dan Hadiah dari umat, melainkan teratasi sesama Ahlulbait Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam, sikap dan perbuatan seperti inilah yang wajib di tiru oleh Ahlulbait Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam, untuk selalu membantu kekurangan Ahlulbait Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam yang lain dengan selalu memberi hadiah, karena bernilai pahala ganda di sisi Allah dan Rasul-Nya

Jika sikap ini di tanamkan Ahlulbait Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam sa'at ini di Indonesia insyaallah kehidupan ekonomi Ahlulbait akan terbantu karena dari penelusuran Maktab NanGq 1857 masing - masing masih banyak memikirkan diri sendiri kurang adanya kesadaran untuk membantu saudaranya berupa Hadiah yang hasil ya akan di nikmati di akhirat kelak, bahkan yang sudah memiliki ekonomi mapan pun malah sering menjauhntskut atau kwatir di pinta Hadiah, kurangnya kesadaran ini tidak lain karena takut harta berkurang dan cenderung lebih memikirkan diri sendiri, tindakan seperti ini juga tidak boleh di biarkan karena dapat merusak hubungan kekeluargaan yang berkepanjangan selain tidak memiliki jiwa untuk saling membantu

Sebagaimana bisa di ambil Contoh kepada Keluarga Besar Alkadri yang ada di Indonesia masih banyak yang hidup di bawah garis kemiskinan, sementara yang ekonomi nya mapan sedikitpun tidak tergerak untuk mengangkat Keluarga Aljadri lainya

Di sinilah letak kurangnya rasa persaudaraan dan kekeluargaan sehinga banyak keluarga Alkadri yang hidup fi bawah kesusahan merupakan cermin Alkadri masih terkotak - kotak dan perlu mendapat perhatian khusus agar persaudaraan erat sebagaimana yang di contoh kan Sayidina Hasan dan Sayidina Husein dapat terwujud kembali

Sebab Kekuatan hanya bisa jika bersatu dan saling menopang dan menolong sesama Keluarga Besar Alkadri sendiri, sebelum merangkul marga lainya dari Ahlulbait Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam

Disinilah salah satu letak ke Dermawan Ahlulbait Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam  di Bulan Ramadhan saat itu, kita berharap Ahlulbait Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam sekarang terutama dari Keluarga Besar Alkadri mampu mengikuti jejak leluhurnya Sayidina Hasan dan Sayidina Husein 

Kedermawanan Imam Muhammad Albagir di bulan Ramadhan maupun luar Romadhon sepanjang tahun

Menurut sumber Sejarah dalam Kitab  Abna'ul Hisyam Imam fi Misroh Wasyam secara fesifik beliau adalah seorang Mufthi Khalifah sementara di Kerajaan Ubaidillah, sehingga karena kepiawaiannya beliau di panggil Mufthi Ubaidillah(yang maksudnya Mufthi Kerajaan sementara  Ubaidillah) 

Berdasarkan penelusuran Sejarah terbatas kemungkinan yang di maksud adalah Sayid Alwi Awwal bin Abdullah bin Ahmad Al-Muhajir leluhur Kabilah Ba' Alwi yang keturunanya sebagai Pelopor penyebsrsn islam di Hadramaut dan Asia Tenggara 


Sebuah Kedermawanan warisan para leluhur yang terus di abadikan sepanjang sejarah Ahlulbait Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam yang merupakan warisan leluhur yang terus di kembangkan dan di abadikan sepanjang Sejarah Ahlulbait Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam yang tidak akan pernah hilang dari generasi ke generasi dari anak cucu Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam

Kedermawanan Ssyid Muhammad Faqih Almugadam bin Ali  Shahibud Dark di bulan Ramadhan adalah

Kedermawanan Sayid Ali Almastur bin Sayid Muhammad Faqih Almugadam di bulan Ramadhan adalah


Berdasarkan Sejarah Manaqib Maktab NanGq 1857 Kedermawanan Keturunan Ahlulbait Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam di Bulan Ramadhan selalu berkesinambungan dan bersipat turun temurun hingga sampai ke Generasi sekarang semoga saja generasi sekarang dapat meneruskan Kedermawanan tersebut. *AMIIIN*

KELUARGA BESAR AHLULBAIT MAKTAB NANGQ 1857 Mengucapkan :
Selamat Menjalankan Puasa Ramadhan Tahun 1447 H dari tanggal 1 sd 29 H / 2026 M dari tanggal 19 Pebruari sd 20 Maret 2026. Dan Selamat Menyambut Idulfitri 1447 H / 2026 M،.  Mohon Maaf Lahir Dan Batin 

MAKTAB NANGQ 1857 Pangeran Bendahara Tua Syarif Ja'far Alkadri Bin Sultan Syarif Hamid I Alkadri Kesultanan Kadriah Pontianak

Pontianak, Selasa  17 Maret 2026 M / 27 Ramadhan 1447 H

Sering Louyat Dan Hak Cipta Ada Pada :
MAKTAB NANGQ 1857
Di Lindungi Undang - Undang 

Waktu Masuk Blog 03 : 30 WIB 

Postingan populer dari blog ini

MANAQIB PANGERAN LAKSAMANA TUANKU JAKSA II SYARIF ALI MUHAMMAD ALKADRI. MAKTAB NANGQ 1857 PANGERAN BENDAHARA TUA SYARIF JAFAR BIN SULTAN SYARIF HAMID I ALKADRI KESULTANAN KADRIAH PONTIANAK.., JALAN SELIUNG

BLOG I SAYID HUSEIN DAN KETURUNANYA.. MAKTAB NANGQ 1857 Kantor Pemeliharaan Dan Statistik Sejarah Ahlulbait Pangeran Bendahara Tua Syarif Ja'far Bin Sultan Syarif Hamid I Alkadri Kesultanan Kadriah Pontianak. Kantor Pusat Jalan Seliung 78353

PENGURUS MAKTAB NANGQ 1857 PUSAT - WILAYAH - KAB/KOTA - LUAR NEGERI