DASAR HUKUM PERUSAK MAQAM DAN PENYEBAR FITNAH. MAKTAB NANGQ 1857 Kantor Pemeliharaan Dan Statistik Sejarah Ahlulbait Pangeran Bendahara Tua Syarif Ja'far Alkadri Bin Sultan Syarif Hamid I Alkadri Kesultanan Kadriah Pontianak. Kantor Pusat Jalan Seliung 78353
DASAR HUKUM PERUSAK MAKAM DAN PENEBAR FITNAH
OLEH :
I. Sekjen Dewan Perlindungan Konsumen Maktab NanGq 1857 Pusat Kantor Jalan Raya Cahaya Selatan Sungai Duri Kelurahan Sungai Duri Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang Dan
II. Sekjen Perlindungan Konsumen Maktab NanGq 1857 Pusat Jalan Pramuka Desa Sungai Rengas Kecamatan Kakap Kabupaten Kubu Raya Kalbar Indonesia 🇮🇩
Dan
III. Dewan Pengawas Maktab NanGq 1857 Pusat Jalan PIK II Kamal Muara Jakarta Utara Daerah DKI Jakarta Indonesia 🇮🇩 Dan atau
IV. BIN Yang bekerja sama dengan Pengurus Maktab NanGq 1857 Pusat
V. Anda dapat Melapor dari Poin I, II, III dan IV tersebut atau sesuai ke inginkan kebutuhan Hukum Masing-masing
VI. Selain itu juga menangani Kasus - Kasus Lain tindak Pidana dan Perdata lainya
VII. Mereka - mereka adalah Keluarga Besar Alkadri di mana Leluhurnya Bergelar Panglima dan Pangeran serta Ahli Hukum Kesultanan dan Syariat di Jamanya yang menjelma kepada Keturunannya masing-masing
SANDI : Anda Melapor Kami Bantu Proses Tingkat Skala Nasional Dan Internasional
Sekelumit Dasar Hukum :
Dasar Hukum Perusak Maqam / Kuburan / Prasati Peninggalan Sejarah
Sekelumit Dasar Hukum :
Pencemaran Nama Baik, Fitnah baik secara Lisan, Tulisan maupun Media Elektronik
MAKTAB NANGQ 1857 Kantor Pemeliharaan Dan Statistik Sejarah Ahlulbait Pangeran Bendahara Tua Syarif Ja'far Alkadri Bin Sultan Syarif Hamid I Alkadri Kesultanan Kadriah Pontianak
Pontianak, Minggu, 25 April 2026 M / 9 Dzulqaidah 1447 H
Setting Louyat Dan Hal Cipta Ada Pada :
MAKTAB NANGQ 1857
Di Lindungi Undang - Undang
Waktu Masuk Blog : 06 : 27 WIB